Pasangan Muda Mudi di Semarang Dipalak Polisi Rp2,5 Juta Karena Asyik Nongkrong Berdua, Puluhan Warga Langsung Grebek dan Gagalkan Aksi Para Oknum

AKURAT JAKARTA - Gempar, dua sejoli di Semarang Jawa Tengah dipalak oleh dua polisi berinisial Aiptu K (47) dan Aipda RL (38) di sebuah kawasan pantai.
Kejadian bermula saat dua muda mudi diketahui sedang asyik nongkrong di dalam mobil yang diparkirkan di pinggir jalan.
Kedua pelaku yang sedang tidak berdinas tersebut kemudian mengancam akan memidanakan keduanya lantaran asyik berduaan di dalam mobil pada malam hari.
Namun baik K dan RL juga menjanjikan bahwa mereka tidak akan memproses hukum asalkan memberikan sejumlah uang yang mereka minta yakni sebesar Rp2,5 juta.
Kronologi
Menurut keterangan polisi, pemalakan yang dilakukan dua oknum tersebut terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Bisa Dijual di Warung Eceran, Ternyata Belinya Harus Disini, Begini Caranya
Dimana kejadian bermula saat seorang pemuda bersama sang kekasihnya sedang memarkirkan mobil sedan berwarna silver di sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Akan tetapi sebuah mobl berwarna merah mendadak menghampiri mobil korban yang didalamnya terdapat 3 orang pria.
Yang belakangan diketahui satu orang berinisial S merupakan seorang warga sipil di Polrestabes Semarang.
Ketiga orang tersebut kemudian turun dan mulai menanyakan apa yang sedang mereka lakukan di dalam.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku dan meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta dan mengambil KTP serta kunci mobil milik korban.
Pacar korban yang mengetahui pihaknya mendapat pemerasan kemudian berteriak dan meminta tolong kepada para warga.
Teriakan korban lantas menarik perhatian warga sekitar dan para pelaku yang telah dikepung puluhan warga secara spontan mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan sebesar Rp1 juta kepada korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan persnya yang mengetahui kejadian tersebut terjadi.
Berjanji akan menindak tegas kedua polisi yang terlibat aksi pemerasan.
Pihaknya menyebut akan mengenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," katanya.
Syahduddi kembali menegaskan bahwa ancaman tersebut juga akan berpotensi membuat 2 polisi yang terlibat dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dilakukan Saat Tidak Berdinas
Lebih lanjut, Syahduddi menyebut bahwa para pelaku melancarkan aksinya diluar jam dinas.
Hasil pemeriksaan membeberkan bahwa ketiganya pada saat itu sedang mencari makan malam di kawasan Pantai Marina, Semarang.
S yang merupakan warga sipil Polrestabes Semarang juga disebut terlibat dalam aksi pemerasan.
Lantaran ia mengemudikan mobil merah yang menurut pemeriksaan merupakan mobil milik Aipda RL.
“Saat kejadian itu, dua anggota tidak sedang berdinas. Dua anggota ini dan satu sipil, mau cari makan malam di Kawasan Pantai Marina melihat mobil berhenti di tepi jalan dan dihampiri,” sambung Kombes Syahduddi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









