Penyewa Mobil Rental di Tangerang Berhasil Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku Pakai KTP Palsu

AKURAT JAKARTA - Penembakan bos rental mobil asal Tangerang, Ilyas Abdurrahman, kini menemui beberapa fakta baru.
Ilyas (48) tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 disebuah minimarket yang berada di lokasi kejadian.
Pelaku AS alias Ajat Sudrajat, penyewa mobil Honda Brio milik korban akhirnya ditangkap disebuah kontrakan yang berada di daerah Picung, Pandeglang, Banten.
Saat ditangkap, Ajat mengaku menggunakan KTP palsu sebagai jaminan sewa.
Baca Juga: Kejamnya Knetz Terhadap Korban Selamat Dalam Tragedi Besar, Dihujat dan Dituduh Menyelamatkan Diri
Dimana pelaku menggunakan alamat KTP yang berada di Jatiuwung, Tangerang sebagai jaminan sewa.
Sementara satu identitas asli miliknya beralamat di daerah Bojong, Pandeglang.
Identitas palsu tersebut digunakan untuk menggelapkan mobil rental yang hendak ia sewa.
Adapun kepada korban, pelaku menuturkan hendak menyewa mobilnya untuk menjemput mertua di Sukabumi selama tiga hari, mulai 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Namun, komunikasi korban dengan AS alias Ajat mendadak terputus pada 1 Januari 2025.
Korban yang curiga kemudian mendapat notifikasi bahwa GPS mobil miliknya mendadak hilang.
Ia kemudian bermaksud meminta pendampingan ke Polsek Cinangka usai mengetahui pelaku mempunyai senjata api, namun ditolak pihak kepolisian.
Klarifikasi Polsek Cinangka
Menanggapi isu penolakan tersebut, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan buka suara.
Ia mewakili Kapolsek Cinangka menepis adanya dugaan penolakan pendampingan yang diminta oleh korban.
Baca Juga: The End! Uang Donasi Agus Salim Resmi Dialihkan Kepada Korban Bencana Alam di NTT
"Selaku kapolsek mewakili Kapolres Cilegon, Polda Banten meluruskan berita yang viral terkait dengan adanya dugaan penolakan permohonan pendampingan masyarakat yang ingin melakukan penarikan satu unit kendaraan Polsek Cinangka, Polres Cilegon," katanya.
Kendati demikian, pihak kepolisian menuturkan bahwa korban sempat meminta pendampingan namun tak dapat menunjukan dokumen kepimilikan kendaraan.
"Polsek cinangka pada tanggal 2 Januari 2025 sekira jam 3.00 WIB kedatangan satu unit minibus yang berisikan kurang lebih 6-7 orang dewasa yang saat itu dikonfirmasi yang bersangkutan menyatakan dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan bahwa itu dari rental," katanya.
"Bermaksud untuk meminta pendampingan untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan mobil di Cinangka. Namun pada saat yang bersangkutan memohon untuk meminta pendampingan dari personil kita ya tentunya paling utama adalah menanyakan legalitas ataupun identitas daripada kendaraan yang akan ditarik itu. Kemudian ketika itu ditanyakan rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas," jelasnya lagi.
Asep kemudian menegaskan bahwasannya dokumen yang dibutuhkan merupakan bagian dari SOP Kepolisian.
"(Dokumen) sebagai dasar tindakan kepolisian untuk kita menghindari dan meminimalisir adanya pelanggaran hukum," tutur Asep.
Ia bahkan menuturkan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah berkaitan dengan kejelasan dokumen ataupun duduk permasalahan sebelum melakukan pendampingan.
"Sekali lagi tidak ada penolakan pendampingan dari yang bersangkutan yang ada adalah, permintaan dokumen ataupun kejelasan permasalahannya," tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






