Jakarta

Penyewa Mobil Rental di Tangerang Berhasil Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku Pakai KTP Palsu

Titania Isnaenin | 4 Januari 2025, 20:24 WIB
Penyewa Mobil Rental di Tangerang Berhasil Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku Pakai KTP Palsu

 

AKURAT JAKARTA - Penembakan bos rental mobil asal Tangerang, Ilyas Abdurrahman, kini menemui beberapa fakta baru.

Ilyas (48) tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 disebuah minimarket yang berada di lokasi kejadian.

Pelaku AS alias Ajat Sudrajat, penyewa mobil Honda Brio milik korban akhirnya ditangkap disebuah kontrakan yang berada di daerah Picung, Pandeglang, Banten.

Saat ditangkap, Ajat mengaku menggunakan KTP palsu sebagai jaminan sewa.

Baca Juga: Kejamnya Knetz Terhadap Korban Selamat Dalam Tragedi Besar, Dihujat dan Dituduh Menyelamatkan Diri

Dimana pelaku menggunakan alamat KTP yang berada di Jatiuwung, Tangerang sebagai jaminan sewa.

Sementara satu identitas asli miliknya beralamat di daerah Bojong, Pandeglang.

Identitas palsu tersebut digunakan untuk menggelapkan mobil rental yang hendak ia sewa.

Adapun kepada korban, pelaku menuturkan hendak menyewa mobilnya untuk menjemput mertua di Sukabumi selama tiga hari, mulai 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Baca Juga: Dihujat Karena Selamat Dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Dua Awak Kabin Dipaksa Bunuh Diri oleh Knetz Sebagai Bentuk Kompensasi

Namun, komunikasi korban dengan AS alias Ajat mendadak terputus pada 1 Januari 2025.

Korban yang curiga kemudian mendapat notifikasi bahwa GPS mobil miliknya mendadak hilang.

Ia kemudian bermaksud meminta pendampingan ke Polsek Cinangka usai mengetahui pelaku mempunyai senjata api, namun ditolak pihak kepolisian.

Klarifikasi Polsek Cinangka 

Menanggapi isu penolakan tersebut, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan buka suara.

Ia mewakili Kapolsek Cinangka menepis adanya dugaan penolakan pendampingan yang diminta oleh korban.

Baca Juga: The End! Uang Donasi Agus Salim Resmi Dialihkan Kepada Korban Bencana Alam di NTT

"Selaku kapolsek mewakili Kapolres Cilegon, Polda Banten meluruskan berita yang viral terkait dengan adanya dugaan penolakan permohonan pendampingan masyarakat yang ingin melakukan penarikan satu unit kendaraan Polsek Cinangka, Polres Cilegon," katanya.

Kendati demikian, pihak kepolisian menuturkan bahwa korban sempat meminta pendampingan namun tak dapat menunjukan dokumen kepimilikan kendaraan.

"Polsek cinangka pada tanggal 2 Januari 2025 sekira jam 3.00 WIB kedatangan satu unit minibus yang berisikan kurang lebih 6-7 orang dewasa yang saat itu dikonfirmasi yang bersangkutan menyatakan dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan bahwa itu dari rental," katanya.

"Bermaksud untuk meminta pendampingan untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan mobil di Cinangka. Namun pada saat yang bersangkutan memohon untuk meminta pendampingan dari personil kita ya tentunya paling utama adalah menanyakan legalitas ataupun identitas daripada kendaraan yang akan ditarik itu. Kemudian ketika itu ditanyakan rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas," jelasnya lagi.

Baca Juga: Segera Urus Sertifikatnya! Mulai tahun 2026, Surat Kepemilikan Tanah Jenis Ini Sudah Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Asep kemudian menegaskan bahwasannya dokumen yang dibutuhkan merupakan bagian dari SOP Kepolisian.

"(Dokumen) sebagai dasar tindakan kepolisian untuk kita menghindari dan meminimalisir adanya pelanggaran hukum," tutur Asep.

Ia bahkan menuturkan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah berkaitan dengan kejelasan dokumen ataupun duduk permasalahan sebelum melakukan pendampingan.

"Sekali lagi tidak ada penolakan pendampingan dari yang bersangkutan yang ada adalah, permintaan dokumen ataupun kejelasan permasalahannya," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.