Terbawa Emosi saat Alami Tabrakan, Seorang Pengendara Mobil di Jaktim Dipukuli hingga Tewas

AKURAT JAKARTA - Insiden pemukulan terjadi di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (22/11) kemarin.
Akibatnya korban berinisial U dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, U yang berusia 53 tahun mengalami memar akibat pemukulan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sarawak, 7 Orang Indonesia Tewas, Berikut Daftar Nama Korban dan Asal Daerahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan jika pelaku pemukulan berinisial YTZ (46).
Pemukulan ini terjadi pada pukul 12.20 WIB saat keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban nomor polisi B-2891-FK, dengan mobil nomor polisi BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Kala itu pelaku YTZ mengejar U yang menabraknya.
Setelah itu trjadi cekcok hingga akhirnya YTZ memukul U yang masih berada di dalam mobil menggunakan tangan kosong.
"Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil," tuturnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batam, 2 Motor Tabrakan Keras, Siswa SMA Berprestasi Meninggal Dunia
Korban pun terlihat tak berdaya hingga membat warga sekitar melerai perkelahian dan membawa korban ke rumah sakit.
"Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Selanjutnya jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.
"Mengalami luka-luka memar atau lebam dan korban meninggal dunia akibat kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban dikirim Ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokes Polri guna visum et repertum," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









