Terbawa Emosi saat Alami Tabrakan, Seorang Pengendara Mobil di Jaktim Dipukuli hingga Tewas

AKURAT JAKARTA - Insiden pemukulan terjadi di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (22/11) kemarin.
Akibatnya korban berinisial U dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, U yang berusia 53 tahun mengalami memar akibat pemukulan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sarawak, 7 Orang Indonesia Tewas, Berikut Daftar Nama Korban dan Asal Daerahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan jika pelaku pemukulan berinisial YTZ (46).
Pemukulan ini terjadi pada pukul 12.20 WIB saat keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban nomor polisi B-2891-FK, dengan mobil nomor polisi BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Kala itu pelaku YTZ mengejar U yang menabraknya.
Setelah itu trjadi cekcok hingga akhirnya YTZ memukul U yang masih berada di dalam mobil menggunakan tangan kosong.
"Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil," tuturnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batam, 2 Motor Tabrakan Keras, Siswa SMA Berprestasi Meninggal Dunia
Korban pun terlihat tak berdaya hingga membat warga sekitar melerai perkelahian dan membawa korban ke rumah sakit.
"Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Selanjutnya jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.
"Mengalami luka-luka memar atau lebam dan korban meninggal dunia akibat kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban dikirim Ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokes Polri guna visum et repertum," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 3Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 4Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






