Terbawa Emosi saat Alami Tabrakan, Seorang Pengendara Mobil di Jaktim Dipukuli hingga Tewas

AKURAT JAKARTA - Insiden pemukulan terjadi di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (22/11) kemarin.
Akibatnya korban berinisial U dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, U yang berusia 53 tahun mengalami memar akibat pemukulan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sarawak, 7 Orang Indonesia Tewas, Berikut Daftar Nama Korban dan Asal Daerahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan jika pelaku pemukulan berinisial YTZ (46).
Pemukulan ini terjadi pada pukul 12.20 WIB saat keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban nomor polisi B-2891-FK, dengan mobil nomor polisi BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Kala itu pelaku YTZ mengejar U yang menabraknya.
Setelah itu trjadi cekcok hingga akhirnya YTZ memukul U yang masih berada di dalam mobil menggunakan tangan kosong.
"Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil," tuturnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batam, 2 Motor Tabrakan Keras, Siswa SMA Berprestasi Meninggal Dunia
Korban pun terlihat tak berdaya hingga membat warga sekitar melerai perkelahian dan membawa korban ke rumah sakit.
"Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Selanjutnya jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.
"Mengalami luka-luka memar atau lebam dan korban meninggal dunia akibat kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban dikirim Ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokes Polri guna visum et repertum," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






