Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi Via Facebook, Delapan Pelaku Ditangkap

AKURAT JAKARTA - Polres Metro Depok baru saja membongkar sebuah sindikat jual-beli bayi yang terorganisir dengan rapi, pada Senin, 2 September kemarin.
Dalam operasi ini, Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku yang terlibat, yaitu RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi mengenai bayi yang akan dijual.
"Awalnya polisi mengetahui adanya bayi yang akan dijual," dilansir dari PMJNEWS pada Selasa, 3 September 2024.
Setelah penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan dua bayi—satu laki-laki dan satu perempuan—yang rencananya akan dibawa ke Bali pada 26 Juli lalu.
Baca Juga: Luis Suárez Mengakhiri Karier Sepak Bolanya dan Pensiun dari Tim Nasional Uruguay
"Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," lanjutnya.
Sindikat ini menggunakan modus operandi yang cukup canggih dengan memasang iklan di Facebook untuk mencari orang tua bayi yang ingin menjual anaknya.
"Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Bayi-bayi tersebut kemudian akan dibawa ke Bali dan dijual lagi dengan harga Rp45 juta kepada calon pembeli.
Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Arya Perdana menjelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini.
Ia menjelaskan bahwa RD bertanggung jawab mencari bayi melalui aplikasi Facebook, mengambil bayi dari orang tua, dan mengantarkannya kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
"RD berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tua nya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali," bebernya.
AN juga memiliki peran serupa dalam sindikat ini, yaitu mencari bayi melalui aplikasi Facebook dan mengantarkannya ke lokasi yang sama.
"AN berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali," tuturnya melanjutkan.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 3 September 2024, Cek Informasi di Sini
DA, yang merupakan salah satu orang tua bayi, menjual bayinya kepada RD dengan nominal Rp10.000.000, dengan alasan bayi tersebut dijual karena lahir di luar pernikahan.
"DA berperan menjual bayi kepada RD dengan nominal Rp10.000.000 di luar biaya bidan, alasan dijual karena hamil di luar pernikahan," ujarnya.
MD, pacar DA, mendampingi DA dalam proses penjualan bayi tersebut kepada RD.
"MD merupakan pacar dari DA berperan mendampingi DA menjual bayinya kepada RD," imbuhnya.
Sementara itu, SU menjual bayinya kepada AN dengan alasan suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut, dengan harga yang sama, yaitu Rp10.000.000 di luar biaya bidan.
"SU berperan menjual bayi kepada AN dengan nominal Rp10.000.000 (di luar biaya bidan), alasan jual karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut," lanjutnya.
DA, teman SU, membantu dalam proses kelahiran dan penyerahan bayi kepada AN serta menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut.
"DA merupakan teman SU berperan menemani SU lahiran dan membantu menyerahkan bayi kepada AN dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut," kata Kombes Pol Arya Perdana.
Sedangkan IM berperan sebagai pemodal yang mendanai uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi, serta mencari adopter (pengadopsi bayi) dengan harga jual Rp10-15 juta ke penadah, dan Rp45 juta kepada pengadopsi.
"IM berperan mendanai uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi serta yang mencari adopter (pengadopsi bayi) Jual Rp10-15 juta ke Penadah, jual ke Pengadopsi Rp45 Juta," tukasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menghentikan praktek ilegal dan melindungi hak-hak anak yang menjadi korban. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



