Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pelajar 17 Tahun Tewas di Jalan Kota Depok

AKURAT JAKARTA - Seorang pelajar berusia 17 tahun dikabarkan meninggal dunia diduga sebagai korban tabrak lari.
Insiden tragis ini terjadi di di Jalan Raya Juanda, Kota Depok dengan korban berinisial EP.
Usai kecelakaan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat pertolongan intensif selama 3 hari, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Waspada! Bocah 13 Tahun di Depok Jadi Korban Begal Motor Dengan Modus Pelaku Tabrak Lari
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Hingga kini Polisi masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan tabrak lari itu.
"Kami turut berduka cita. Petugas masih mencari alat bukti dan petunjuk. Pelaku pasti kami upayakan cari sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum," ungkap Multazam Lisendra kepada wartawan.
Baca Juga: Kecelakaan Pengendaran Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Depok
Menurut Multazam, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari kecelakaan itu.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dibuat sesuai petunjuk dan alat bukti.
Lebih lanjut Multazam mengimbau apabila ada masyarakat yang melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil ini agar segera melaporkan ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: Inalilahi, Sopir Ojol dan Penumpangnya Meninggal Dunia Jadi Korban Tabrak Lari
"Sudah tiga saksi yang kami ambil keterangannya. Olah TKP sudah dibuat dengan petunjuk dan alat bukti yang ada. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait peristiwa tersebut Silahkan melaporkan ke Satlantas Polres Metro Depok," tuturnya.
"Penyelidikan masih berjalan, karena minim saksi dan saat kejadian di pukul sekitar 02.00 dini hari," imbuhnya.
Multazam juga tak lupa untuk mengingatkan para pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm sebagai alat pengamanan saat berkendara.
"Pentingnya menggunakan helm saat berkendara motor. Mengurangi resiko cidera fatal pada kepala dan menyalakan lampu," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









