Jakarta

Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Mencatut Wanda Hara, Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Titania Isnaenin | 23 Agustus 2024, 12:21 WIB
Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Mencatut Wanda Hara, Kini Ditangani Polda Metro Jaya

AKURAT JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Wanda Hara menjadi sorotan publik usai dirinya ketahuan pakai cadar dan masuk ke shaf wanita.

Lelaki bernama asli Irwansyah itu terciduk netizen saat dirinya mengikuti kajian ustadz Hanan Attaki dengan menggunakan abaya panjang serta bercadar.

Kasus penisataan agama yang mencatut namanya, kini sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Adapun sebelumnya, laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Unggahan Roti 400 Ribu Milik Erina Saat Berlibur di AS Disorot Netizen, Guru Honorer: Pengen Ngerasain Gaji Segitu

Namun, kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Pelimpahan laporan dari Bareskrim.

Dalam konfirmasinya, Ade Ary juga menambahkan bahwa pihaknya rampung memeriksa 4 orang saksi.

Serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/8).

Baca Juga: Sebelum Jadi Jokowi, Rupanya Presiden RI Ke 7 Pernah Dipanggil Dengan Sebutan Mulyono, Begini Asal Usulnya

Dan dalam waktu dekat, pihak kepoilisan mengungkap akan memanggil pihak penyelenggara kajian dan terlapor Wanda Hara.

"Dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung itu baru akan dilakukan klarifikasi. Hingga terlapor, terlapor akan dipanggil" katanya lagi.

Jika keterangan seluruh saksi dan olah TKP sudah dilakukan, baru pihak kepolisian akan mengadakan gelar perkara.

Baca Juga: Sudah Tahu Laki-laki, Wanda Hara Nekat Datang ke Kajian Ustadz Hanan Attaki Pakai Cadar

Apakah ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan dugaan penistaan agama ataukah tidak.

"Ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak. Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja" imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.