Jakarta

Akui Sedang Mabuk, Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Titania Isnaenin | 4 Agustus 2024, 23:35 WIB
Akui Sedang Mabuk, Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 

AKURAT JAKARTA - Mengaku tak sadar saat mengendarai mobil, Marisa Putri (21) menyampaikan permohonan maaf.

Marisa mahasiswi Psikologi Universitas Abdurabb itu mengakui jika dirinya dalam keadaan terpengaruh alkohol dan obat-obatan telarang.

Baca Juga: Sesama Guru Olahraga Cekcok, Pria Ini Tendang Alat Vital Wanita Hingga Pingsan dan Jatuh Ke Kolam

Mengenakan baju berwarna orange, MP mengaku menyesal dan meminta permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar, dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya," ucap MP yang didampingi oleh penyidik pada Minggu (4/8)

Baca Juga: Mahasiswi Psikologi Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Pekanbaru Resmi Ditangkap, Tersangka Positif Sabu

Adapun saat ditanya oleh wartawan apakah MP menyetir dalam kondisi mabuk, tersangka hanya mengiyakannya.

"Iya saya dalam keadaan tidak sadar" tegasnya lagi.

Baca Juga: Netizen Curhat Salah Masuk Masjid, Selesai Sholat Marbot Buru-buru Ngepel dan Sikat Kamar Mandi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai menabrak pengendara motor Renti Marningsih di Jalan Tuankun Tambusai, Kecamatan Marpiyan Damai pada Sabtu (3/8) kemarin.

Korban dinyatakan tewas dalam tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Sempat Viral, Semburan Air Sumur Bor Setinggi 20 Meter di Sampang Madura, Kini Telah Surut

Namun korban yang mengendarai mobil Raize biru bernopol BM 1959 FJ berhasil dihadang driver ojek online dan warga.

Adapun saat diamankan, MP terlihat tidak panik dan hanya memainkan gadgetnya tanpa mempedulikan sekitar.

Baca Juga: Viral, Guru SMK di Malang Jawa Timur Hukum Murid Dengan Cara Dipiting dan Dicekik

Diketahui MP juga sempat santai bermain media sosial Instagramnya.

Atas perbuatannya tersebut MP terancam hukuman 12 tahun penjara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.