Niat Mau Daftar Kerja, 12 Orang di Jakarta Timur Malah Terjebak Penipuan dengan Modus Dapat Hadiah Ternyata Didaftarkan Pinjol

AKURAT JAKARTA-Modus penipuan baru menyasar ke pelamar kerja akhirnya diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Modus penipuan yang dilakukan oleh R ini awalnya menawarkan pekerjaan di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam aksinya, R menawarkan pekerjaan kepada 12 pelamar yang kemudian didaftarkan ke akun pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Pemprov DKI Harap JF3 Award 2024 Konsisten Majukan Industri Fesyen dan UMKM
Pelaku juga menggunakan modus mengiming-imingi hadiah atau giveaway terhadap para korbannya.
"Diiming-imingi akan dikasih hadiah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Dalam keterangannya Ade Ary menjelaskan bagaimana pelaku berhasil membujuk korbannya.
Pelaku R saat menjalankan aksinya memberikan iming-iming hadiah berupa handphone agar korban datang dan mau berfoto memegang KTP.
Usai mendapatkan foto KTP dari korban, R pun memberikan hadiah Rp2 juta sebagai ganti membeli handphone.
"Setelah handphone dikasih, di-unboxing kemudian si terlapor beralasan konfirmasi ke atasannya pemilik foto jadi sebelum korban pergi disampaikan oh hadiahnya salah bukan handphone itu, hadiahnya adalah uang Rp 2 juta," jelas Ade.
Baca Juga: Isa Zega Tanggapi Laporan Dugaan Penistaan Agama Gara-gara Umroh Pakai Cadar: Bila Perlu Mami Kawal
Korban sendiri tidak mengetahui hal tersebut. Pelaku R kemudian mendaftarkan ke akun pinjaman online, seperti Shopee, PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, hingga Akulaku.
Pelaku R seakan mencairkan uang Rp 2 juta ke para korbannya. Padahal, uang tersebut merupakan hasil pinjol.
"Rata-rata itu dikejar-kejar tagihan online ada yang Rp 28 sampai Rp 38 juta ini masih terus dikejar didalami. Hati-hati masyarakat, kami ingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain," terang Ade Ary. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






