Jakarta

Usai Tertibkan Juru Parkir Liar, Kini Dishub DKI Jakarta Himbau Pengelola Minimarket Mulai Urus Izin Penyelenggaraan Parkir Gratis

Ani Nur Iqrimah | 17 Mei 2024, 10:05 WIB
Usai Tertibkan Juru Parkir Liar, Kini Dishub DKI Jakarta Himbau Pengelola Minimarket Mulai Urus Izin Penyelenggaraan Parkir Gratis

AKURAT JAKARTA - Dalam upaya menertibkan parkir dan jukir liar di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai Perangkat Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa keberadaan jukir liar di minimarket atau fasilitas umum lainnya akan dibereskan dan diprogram ulang.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu dan akan menggunakan pendekatan persuasif sebelum menjalankan tindakan penegakan hukum terhadap jukir liar guna mencegah kemungkinan terjadinya dampak sosial yang merugikan," ucapnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga: Sinopsis Unmasked, Serial Thriller Investigasi Terbaru Korea yang akan Tayang Akhir Tahun Ini

Syafrin juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan pelanggaran terkait keberadaan jukir liar di minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Masyarakat dapat melaporkan melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti aplikasi JAKI, akun Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS ke 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor Inspektorat, dan LAPOR 1708," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), ditegaskan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.

Baca Juga: SERBU! Pameran Produk Ibu dan Anak Terlengkap Digelar Akhir Mei 2024 di Balai Kartini Jakarta: Ada Banyak Promo dan Hadiah Menarik dari Brand Ternama

Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir berbayar dan izin penyelenggaraan parkir gratis.

"Mereka yang mengelola minimarket atau fasilitas umum lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir, entah itu berbayar atau tidak. Proses permohonan izin tersebut tidak dikenai biaya dan dapat diajukan melalui aplikasi JakEvo atau website resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta," imbau Syafrin.

Syafrin juga menjelaskan bahwa jukir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket atau sejenisnya, mengenakan seragam lengkap dengan rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu identitas.

Baca Juga: Resep Kue Karamel Lemon Pandan ala Chef Rudy Choirudin, Bisa Bikin Sendiri di Rumah dan Jadi Ide Jualan

Mereka bertugas di tempat parkir yang dilengkapi dengan rambu perbolehan parkir (P biru).

"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengelola kegiatan parkir dengan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada jukir di fasilitas sosial dan umum di luar jalan (off street parking) dan di jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Di luar ketentuan tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat mengembangkan tempat parkir baru dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.