Usai Tertibkan Juru Parkir Liar, Kini Dishub DKI Jakarta Himbau Pengelola Minimarket Mulai Urus Izin Penyelenggaraan Parkir Gratis

AKURAT JAKARTA - Dalam upaya menertibkan parkir dan jukir liar di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai Perangkat Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa keberadaan jukir liar di minimarket atau fasilitas umum lainnya akan dibereskan dan diprogram ulang.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu dan akan menggunakan pendekatan persuasif sebelum menjalankan tindakan penegakan hukum terhadap jukir liar guna mencegah kemungkinan terjadinya dampak sosial yang merugikan," ucapnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga: Sinopsis Unmasked, Serial Thriller Investigasi Terbaru Korea yang akan Tayang Akhir Tahun Ini
Syafrin juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan pelanggaran terkait keberadaan jukir liar di minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Masyarakat dapat melaporkan melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti aplikasi JAKI, akun Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS ke 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor Inspektorat, dan LAPOR 1708," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), ditegaskan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir berbayar dan izin penyelenggaraan parkir gratis.
"Mereka yang mengelola minimarket atau fasilitas umum lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir, entah itu berbayar atau tidak. Proses permohonan izin tersebut tidak dikenai biaya dan dapat diajukan melalui aplikasi JakEvo atau website resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta," imbau Syafrin.
Syafrin juga menjelaskan bahwa jukir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket atau sejenisnya, mengenakan seragam lengkap dengan rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu identitas.
Mereka bertugas di tempat parkir yang dilengkapi dengan rambu perbolehan parkir (P biru).
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengelola kegiatan parkir dengan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada jukir di fasilitas sosial dan umum di luar jalan (off street parking) dan di jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Di luar ketentuan tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat mengembangkan tempat parkir baru dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


