113 Ribu Warga Jakarta Terjaring Program Penonaktifan NIK, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya

AKURAT.CO Sebanyak 113 ribu warga Jakarta terjaring dalam program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta hingga hari Kamis, 25 April 2024.
Jumlah warga tersebut pun kini telah memindahkan domisili mereka sesuai dengan tempat tinggal defacto mereka.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi.
Baca Juga: Pentingnya Peran Digitalisasi Dalam Mendukung Perekonomian Daerah
Dicontohkannya, di wilayah Tanggerang Selatan ada sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK.
"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," katanya.
Dijelaskan Budi, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.
Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domilisi kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.
Diakui Budi, belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Mengenal Gabus Pucung, Kuliner Langka Betawi dengan Rempah-rempah yang Khas dan Kaya Gizi
Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.
Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku pihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.
Budi memastikan, proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: INI DIA! Program-program Seru Terbaru dari GTV Bulan Mei Nanti, Warnai Quality Time Bareng Keluarga
Diimbaunya warga untuk mengecek status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan kurasi di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.
"Konsern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






