Jakarta

113 Ribu Warga Jakarta Terjaring Program Penonaktifan NIK, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya

Ani Nur Iqrimah | 26 April 2024, 09:30 WIB
113 Ribu Warga Jakarta Terjaring Program Penonaktifan NIK, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya

AKURAT.CO Sebanyak 113 ribu warga Jakarta terjaring dalam program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta hingga hari Kamis, 25 April 2024. 

Jumlah warga tersebut pun kini telah memindahkan domisili mereka sesuai dengan tempat tinggal defacto mereka.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi.

Baca Juga: Pentingnya Peran Digitalisasi Dalam Mendukung Perekonomian Daerah

Dicontohkannya, di wilayah Tanggerang Selatan ada sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK.

"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," katanya.

Dijelaskan Budi, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Chermistry Kuat Lee Jaewook dan Lee Junyoung di Drama Korea Terbaru The Impossible Heir

Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.

Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domilisi kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.

Diakui Budi, belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Mengenal Gabus Pucung, Kuliner Langka Betawi dengan Rempah-rempah yang Khas dan Kaya Gizi

Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.

Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku pihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.

Budi memastikan, proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: INI DIA! Program-program Seru Terbaru dari GTV Bulan Mei Nanti, Warnai Quality Time Bareng Keluarga

Diimbaunya warga untuk mengecek status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan kurasi di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.

"Konsern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.