Jakarta

Info dan Jadwal Shalat Jumat Masjid Istiqlal 29 Meret 2024, Petugas Khotib dan Tema Khutbah

Ainun Kusumaningrum | 29 Maret 2024, 11:47 WIB
Info dan Jadwal Shalat Jumat Masjid Istiqlal 29 Meret 2024, Petugas Khotib dan Tema Khutbah

AKURAT JAKARTA - Jam berapa shalat Jumat? Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, berserta khotib dan tema khutbahnya, Jumat 29 Maret 2024.

Untuk khotib Jumat akan disampaikan oleh Khotib: Dr. KH. Muchlis M. Hanafi, MA sebagai Sekertaris Umum BAZNAS, Direktur Pusat Studi Al Qur'an (PSQ) Jakarta

Adapun tema khutbah yang diangkat adalah:  "Membangun Ekonomi Umat melalui Maksimalisasi Pemberdayaan Zakat."

Baca Juga: Jadwal Sholat Tarawih Masjid Istiqlal Malam Ini, Penceramah Prof KH Didin Hafidhuddin

Untuk imam Shalat Jumat akan dipimpin oleh H. Ahmad Muzakkir Abdurrahman, Lc, MA dan H.M. Anshoruddin Ibrahim, M.Ag

Adapun muadzin Shalat Jumat adalah H. Saiful Anwar, S.Pd.I dan Muh. Syawal Mubarok, S.Sos.

Untuk informasi waktu Shalat Jumat, Jumat  29 Maret 2024 M atau 18 Ramadhan 1445 H yakni waktu Adzan pukul 12.02 (WIB).

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik Saat Libur Lebaran di Jakarta

Berikut tata cara Shalat Jumat

1. Bersuci dan Berwudhu

Hal yang pertama harus dilakukan adalah bersuci dari hadas besar dan juga berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

2. Mendengarkan Khotbah dan Iqamah

Khotbah shalat jumat wajib didengarkan karena merupakan bagian dari rukun. Setelah khotbah, muadzin akan mengumandangkan iqamah sebagai tanda sholat jumat akan dimulai.

Baca Juga: Naik!, Berikut Ini Harga Tiket Bus Jakarta-Ponorogo di Mudik Lebaran Tahun 2024

3. Menunjukkan Shalat Jumat

Sebelum menunaikan sholat jumat, kaum muslim harus membaca niat. Setelah membaca niat sholat jumat, baru melaksanakan sholat dengan takbiratul ihram terlebih dahulu dan diakhiri dengan salam.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.