Rapelan Gaji PJLP Jakarta 2026 Belum Dibayar, BPKD Targetkan Cair Awal November

AKURAT JAKARTA – Rapelan gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk 2026 yang masih belum dibayar menjadi sorotan.
Hal tersebut ramai dibicarakan di kolom komentar akun Instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, @pramonoanungw.
Rapelan gaji PJLP ini berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp5.396.761 pada 2025 menjadi Rp5.729.876 pada 2026.
Baca Juga: Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Alam Butuh Waktu untuk Pulih dari Aktivitas Pendakian
Namun, sejumlah PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disebut masih menerima gaji sekitar Rp5,3 juta per bulan hingga Oktober 2026. Akibatnya, terdapat selisih upah yang belum dibayarkan sesuai UMP 2026.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembayaran rapelan gaji PJLP saat ini masih menunggu proses tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Perubahan 2026.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan anggaran tambahan untuk pembayaran gaji PJLP berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
"Jadi, sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kan kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," kata Michael kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari pembahasan APBD 2026 yang dilakukan pada 2025.
Saat itu, besaran UMP Jakarta untuk 2026 belum ditetapkan sehingga penganggaran masih menggunakan acuan UMP 2025.
Menurut Michael, penggunaan UMP 2025 juga tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP.
Namun, kontrak tersebut memuat klausul penyesuaian upah berdasarkan UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasikan.
"Jadi, pada saat mereka menandatangani itu, angka-angka yang dipakainya itu adalah pada saat kontrak, angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD perubahan sudah disahkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






