Kemenag Batasi Ponsel di Sekolah, Kasus SMAN 72 Disebut Jadi Alarm Keras

AKURAT JAKARTA - Ponsel selama ini menjadi benda yang sulit dipisahkan dari keseharian pelajar.
Selain digunakan untuk berkomunikasi dan mencari informasi, gawai juga membuka akses ke berbagai konten digital hanya dalam hitungan detik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) ketika menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Aturan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu bukan hanya ditujukan untuk mengurangi gangguan selama pembelajaran, tetapi juga membangun ruang belajar yang lebih aman bagi anak.
Salah satu perhatian yang muncul adalah risiko anak terpapar konten negatif melalui ruang digital.
Kemenag melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.
Dalam pelaksanaannya, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan sekolah kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Penggunaan juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Kasus SMAN 72 Jadi Alarm
Pembatasan tersebut mendapat dukungan Densus 88 Antiteror Polri.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyebut kebijakan tersebut penting untuk mempersempit ruang paparan propaganda terorisme dan ekstremisme kepada anak melalui media sosial.
Perhatian terhadap ruang digital itu semakin relevan setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
Dalam keterangannya, Mayndra menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm mengenai kemungkinan infiltrasi konten digital terhadap anak.
Kasus tersebut menjadi salah satu konteks yang disoroti dalam pembahasan mengenai perlindungan anak dari paparan kekerasan dan ekstremisme di ruang digital.
Namun, aturan Kemenag sendiri memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai terorisme.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





