Status PPPK Paruh Waktu Mulai Berubah, 1.147 Pegawai Kini Jadi Penuh Waktu

AKURAT JAKARTA - Peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menunjukkan hasil nyata.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 pegawai telah berhasil menjalani proses perubahan status tersebut.
Angka ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa skema pengangkatan PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Prosesnya telah berjalan dan sejumlah pegawai sudah memperoleh status baru di instansi tujuan.
Namun, ada satu bagian dari proses tersebut yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.
Pegawai yang ingin beralih menjadi penuh waktu harus berpindah ke instansi baru.
Sebelum perpindahan itu dilakukan, mereka diwajibkan menyelesaikan proses pengunduran diri secara administratif dari instansi asal.
Sekilas, prosedur tersebut dapat terlihat seperti pegawai benar-benar meninggalkan statusnya sebagai aparatur pemerintah.
Padahal, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari mekanisme perpindahan administrasi.
Setelah proses tersebut selesai, pegawai tidak kehilangan status kepegawaiannya.
Baca Juga: PTKIN Targetkan 10 Fakultas Kedokteran, Calon Dokter Tak Hanya Dibekali Ilmu Medis
Mereka justru melanjutkan pekerjaan di instansi baru dengan status sebagai pegawai penuh waktu.
Dengan demikian, pengunduran diri dari instansi lama dalam konteks ini tidak bisa langsung dimaknai sebagai keluar dari sistem pemerintahan.
Prosedur tersebut diperlukan agar perpindahan status dan instansi dapat diproses secara resmi.
Perubahan tersebut juga membawa konsekuensi baru bagi pegawai.
Setelah resmi ditempatkan di instansi baru, hak dan kewajiban sebagai pegawai penuh waktu akan melekat pada instansi tempat mereka bertugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





