Jakarta

Status PPPK Paruh Waktu Mulai Berubah, 1.147 Pegawai Kini Jadi Penuh Waktu

Anggerhana Denni Rahmawati | 5 September 2026, 08:30 WIB
Status PPPK Paruh Waktu Mulai Berubah, 1.147 Pegawai Kini Jadi Penuh Waktu
Dari paruh waktu ke penuh waktu, ribuan PPPK mulai merasakan kepastian karier. - bkpsdm.luwuutarakab.go.id

AKURAT JAKARTA - Peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menunjukkan hasil nyata.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 pegawai telah berhasil menjalani proses perubahan status tersebut.

Angka ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa skema pengangkatan PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Prosesnya telah berjalan dan sejumlah pegawai sudah memperoleh status baru di instansi tujuan.

Namun, ada satu bagian dari proses tersebut yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.

Pegawai yang ingin beralih menjadi penuh waktu harus berpindah ke instansi baru.

Sebelum perpindahan itu dilakukan, mereka diwajibkan menyelesaikan proses pengunduran diri secara administratif dari instansi asal.

Sekilas, prosedur tersebut dapat terlihat seperti pegawai benar-benar meninggalkan statusnya sebagai aparatur pemerintah.

Padahal, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari mekanisme perpindahan administrasi.

Setelah proses tersebut selesai, pegawai tidak kehilangan status kepegawaiannya.

Baca Juga: PTKIN Targetkan 10 Fakultas Kedokteran, Calon Dokter Tak Hanya Dibekali Ilmu Medis

Mereka justru melanjutkan pekerjaan di instansi baru dengan status sebagai pegawai penuh waktu.

Dengan demikian, pengunduran diri dari instansi lama dalam konteks ini tidak bisa langsung dimaknai sebagai keluar dari sistem pemerintahan.

Prosedur tersebut diperlukan agar perpindahan status dan instansi dapat diproses secara resmi.

Perubahan tersebut juga membawa konsekuensi baru bagi pegawai.

Setelah resmi ditempatkan di instansi baru, hak dan kewajiban sebagai pegawai penuh waktu akan melekat pada instansi tempat mereka bertugas.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.