Jakarta

Nasib PPPK Akhirnya Jelas, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Meski Ada Aturan 30 Persen

Anggerhana Denni Rahmawati | 23 Juli 2026, 19:45 WIB
Nasib PPPK Akhirnya Jelas, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Meski Ada Aturan 30 Persen
Aturan 30 persen APBD kini tak lagi mengancam PPPK.

AKURAT JAKARTA - Kekhawatiran jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai potensi pemutusan hubungan kerja akhirnya mendapat jawaban dari pemerintah.

Setelah muncul keresahan akibat ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal terhadap PPPK.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi para guru, tenaga kesehatan, dan pegawai lain yang telah diangkat sebagai PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah mengaku menghadapi tekanan fiskal karena besarnya belanja pegawai setelah proses rekrutmen PPPK dilakukan secara besar-besaran.

Persoalan ini berawal dari ketentuan dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Di sejumlah daerah, aturan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pemerintah daerah harus mengurangi jumlah pegawai agar rasio belanja pegawai kembali berada di bawah batas yang ditentukan.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) mengenai pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati langkah yang bertujuan menjaga keseimbangan antara penataan aparatur sipil negara, kondisi fiskal daerah, dan keberlangsungan pelayanan publik.

"Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," tegas Menteri PANRB Rini Widyantini.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai nasib PPPK di tengah penyesuaian anggaran daerah.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi melalui perpanjangan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.

"Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.

Menurutnya, pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui asas lex posterior derogat legi priori, sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir apabila rasio belanja pegawai masih melampaui 30 persen selama masa transisi berlangsung.

Langkah ini dinilai penting karena banyak daerah telah merekrut PPPK dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta layanan publik lainnya.

Tanpa solusi tersebut, pemerintah daerah berpotensi menghadapi dilema antara mematuhi aturan fiskal atau mempertahankan jumlah aparatur yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Back to Hogwarts 2026 Resmi Digelar, Perayaan Ini Jadi Gerbang Era Baru Harry Potter

=====

Dengan kepastian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menyesuaikan pengelolaan anggaran secara bertahap tanpa harus mengambil langkah ekstrem berupa penghentian PPPK.

Sementara bagi jutaan PPPK, keputusan ini memberikan kepastian bahwa status mereka tetap terlindungi di tengah proses penyesuaian kebijakan keuangan daerah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.