Jakarta

Viral! Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK, Ini Penjelasan PT Pertamina

M Rahman Akurat | 4 September 2026, 09:04 WIB
Viral! Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK, Ini Penjelasan PT Pertamina
Ilustrasi - SPBU Pertamina

AKURAT JAKARTA — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh isu kebijakan baru dari PT Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Aturan ini langsung menjadi sorotan tajam warganet. Banyak pihak menuding bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sengaja mempersulit masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi.

Menanggapi kegaduhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung memberikan klarifikasi tegas. Mereka memastikan bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Gak Ada Lawan! All New Taige Nexy Plus 150 Hadir Bawa Mesin Hybrid dan Dashcam Bawaan, Bikin Rival Cemas!

Rencana Lokal di Sumatera Selatan yang Sudah Dibatalkan

Pihak manajemen menjelaskan bahwa mekanisme pembelian menggunakan STNK tersebut sebenarnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal.

Rencana ini awalnya hanya akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan. Namun, melihat situasi terkini, kebijakan tersebut kini telah resmi dibatalkan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa perusahaan sangat memperhatikan respons, masukan, serta kenyamanan masyarakat.

Isu yang menyebar dari wilayah Sumatera Selatan ini diakui telah meluas hingga menjadi pembahasan nasional dan memicu ketidaknyamanan.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Tangerang Sudah Lampaui Target, Dapat Apresiasi dari Gubernur Banten

Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang terjadi di tingkat nasional akibat berkembangnya informasi tersebut.

Koordinasi dengan Regulator dan Tindakan Tegas SPBU Nakal

Ke depannya, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM bersubsidi akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak regulator.

Koordinasi dilakukan bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait sebelum dilempar ke publik.

Di sisi lain, Pertamina terus berkomitmen agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran melalui pengawasan ketat.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Baca Juga: Lulus UGM 3 Tahun 5 Bulan, Stanley Ungkap Strategi yang Tak Banyak Dipakai Mahasiswa

Pertamina juga tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi lembaga penyalur atau SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga tindakan paling tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.