Jakarta

Saat Status Guru PPPK Mulai Ditata, Guru Madrasah Swasta Masih Menunggu Kepastian

Anggerhana Denni Rahmawati | 21 Agustus 2026, 20:15 WIB
Saat Status Guru PPPK Mulai Ditata, Guru Madrasah Swasta Masih Menunggu Kepastian
Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta masih menanti skema PPPK. - Instagram / @infosulawesidotcom

AKURAT JAKARTA - Penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibahas pemerintah dan DPR RI membuka babak baru bagi tenaga pendidik.

Namun, di tengah kabar mengenai perubahan status guru PPPK, nasib guru madrasah swasta kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan guru PPPK, tetapi juga memberikan kepastian kepada guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi.

"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Dini di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Angka 630 ribu tersebut merupakan usulan formasi, bukan berarti seluruh guru madrasah swasta otomatis diangkat menjadi PPPK.

Namun, jumlah tersebut menunjukkan besarnya persoalan status tenaga pendidik di lingkungan madrasah swasta.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati arah baru bagi guru PPPK.

Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PNS.

Selain itu, status kepegawaian guru PPPK juga diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan ini dinilai dapat memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi guru yang sudah berstatus PPPK.

Baca Juga: TKA 2026 Tak Wajib, Tapi Siswa yang Memilih Tak Ikut Perlu Tahu Dampaknya

Namun, perubahan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lain: bagaimana dengan guru yang belum masuk skema PPPK?

Guru madrasah swasta menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian.

Dini menilai pembenahan tata kelola guru seharusnya tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian.

"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," kata Dini.

Meski terdapat dorongan agar guru madrasah swasta mendapat afirmasi, pengabdian yang panjang tidak serta-merta membuat mereka otomatis berstatus PPPK.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.