Jakarta

Cuma Boleh Pilih Satu, Begini Cara Menentukan Sekolah Kedinasan yang Tepat

Anggerhana Denni Rahmawati | 20 Agustus 2026, 17:45 WIB
Cuma Boleh Pilih Satu, Begini Cara Menentukan Sekolah Kedinasan yang Tepat
Ilustrasi daftar Sekolah Kedinasan 2026. - OpenAi

AKURAT JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 membuat sebagian lulusan SMA/sederajat mulai mencari strategi agar peluang diterima semakin besar.

Salah satunya dengan berpikir untuk mendaftar di dua sekolah kedinasan sekaligus.

Namun, strategi tersebut tidak dapat dilakukan.

Dalam satu periode seleksi, calon peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan melalui portal SSCASN BKN.

Artinya, peserta tidak bisa menjadikan sekolah kedinasan lain sebagai pilihan kedua apabila gagal di pilihan pertama.

Karena itu, menentukan sekolah tujuan bukan sekadar soal memilih kampus yang paling diminati, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan dan peluang mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Aturan ini berbeda dengan mekanisme penerimaan perguruan tinggi negeri.

Dalam sejumlah jalur penerimaan PTN, calon mahasiswa dapat memiliki beberapa pilihan program studi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seleksi sekolah kedinasan menerapkan sistem satu pilihan dalam satu periode pendaftaran.

Kondisi tersebut membuat calon peserta perlu lebih teliti sebelum menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga: UI Buka 200 Lowongan PTT, Ada Posisi yang Bekerja di Balik Laboratorium Kampus

Jangan sampai sekolah dipilih hanya karena melihat jumlah formasi yang besar atau popularitasnya.

Setiap sekolah kedinasan memiliki ketentuan yang dapat berbeda.

Selain persyaratan administrasi, peserta juga perlu memperhatikan program pendidikan, batas usia, persyaratan nilai, hingga tahapan seleksi lanjutan.

Sejumlah sekolah memang menggunakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Namun, setelah tahapan tersebut, setiap instansi dapat memiliki seleksi lanjutan masing-masing.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.