Jakarta

Imbas Gejolak Minyak Dunia: Menteri ESDM Buka Suara Soal Tarif BBM dan LPG Subsidi

Aisya Nur Aziza | 28 Juli 2026, 18:38 WIB
Imbas Gejolak Minyak Dunia: Menteri ESDM Buka Suara Soal Tarif BBM dan LPG Subsidi
Gas LPG bersubsidi

AKURAT JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Keputusan ini diambil di tengah ketidakpastian pasar minyak global yang dipicu oleh tingginya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kebijakan tarif energi bersubsidi saat ini masih mengacu pada ketetapan yang telah berjalan.

"Kami dapat memastikan bahwa untuk harga BBM subsidi tidak ada kenaikan, sesuai dengan apa yang sudah diputuskan seperti sekarang. Jadi tidak ada kenaikan untuk BBM subsidi, termasuk di dalamnya adalah LPG subsidi," ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Stok Energi Nasional Dipastikan Aman

Di tengah harga minyak mentah internasional yang bergerak sangat fluktuatif, Bahlil menegaskan bahwa pasokan energi di dalam negeri berada pada tingkat yang sangat aman.

Cadangan BBM, minyak mentah (crude oil), hingga LPG nasional dipastikan berada di atas standar batas minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Geopolitik peperangan yang ada di Timur Tengah belum selesai, tapi kami menyampaikan bahwa untuk stok BBM kita dan crude insya Allah di atas standar minimum nasional, termasuk kondisi LPG. Namun, harganya memang masih naik-turun di pasar global," jelasnya.

Rincian Tarif BBM Subsidi Saat Ini

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat dipastikan tetap menikmati tarif BBM bersubsidi tanpa pergeseran harga, yaitu:

Pertalite (RON 90): Rp10.000 per liter

Bio Solar: Rp6.800 per liter

Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan gejolak ekonomi global. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.