WFA ASN Tak Lagi Soal Bekerja dari Mana, Pemerintah Kini Lebih Menyoroti Hasil Kerja

AKURAT JAKARTA - Pemerintah memastikan instansi tetap dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (WFA) tanpa harus menunggu terbitnya surat edaran baru.
Kepastian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kerja fleksibel kini bukan lagi sekadar kebijakan sementara, melainkan telah memiliki dasar hukum yang dapat dijadikan acuan oleh setiap instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, serta diperkuat oleh PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan turunannya.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasinya tanpa harus menunggu kebijakan tambahan dari pemerintah pusat.
Menurut Rini, Kementerian PANRB sebelumnya pernah menerapkan WFA setiap hari Rabu.
Namun, setelah adanya kebijakan yang diterapkan secara serentak, jadwal tersebut disesuaikan menjadi setiap hari Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa instansi lain dapat terus menerapkan WFA apabila dinilai masih dibutuhkan karena landasan hukumnya telah tersedia.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFA tetap akan dievaluasi secara berkala.
Berdasarkan pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, pelaksanaan kerja fleksibel dinilai belum mengganggu kinerja aparatur sipil negara maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan terus terjaga, Kementerian PANRB meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar pemerintah dapat melihat sejauh mana kebijakan ini berjalan di berbagai instansi.
Ke depan, laporan pelaksanaan WFA direncanakan dikumpulkan setiap dua bulan sekali sehingga pemerintah memiliki data yang lebih lengkap dalam menilai efektivitas sistem kerja fleksibel.
Rini juga menanggapi adanya anggapan bahwa ASN yang menjalankan WFA memiliki keleluasaan berada di luar kantor selama jam kerja.
Menurutnya, penerapan kerja fleksibel tidak dinilai berdasarkan keberadaan fisik pegawai, melainkan pada pencapaian target pekerjaan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa layanan yang bersifat esensial, seperti sektor pendidikan dan kesehatan, tetap memerlukan pengaturan khusus agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: Festival Cisadane 2026 Tak Hanya Soal Balap Perahu Naga, Ada Dampak Besar bagi Atlet hingga UMKM
=====
Dengan penegasan tersebut, arah kebijakan WFA di lingkungan pemerintahan kini menunjukkan perubahan paradigma.
Jika sebelumnya kehadiran di kantor menjadi ukuran utama, kini pemerintah lebih menitikberatkan pada produktivitas, akuntabilitas, dan hasil kerja yang mampu diberikan kepada masyarakat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






