WFA ASN Tak Lagi Soal Bekerja dari Mana, Pemerintah Kini Lebih Menyoroti Hasil Kerja

AKURAT JAKARTA - Pemerintah memastikan instansi tetap dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (WFA) tanpa harus menunggu terbitnya surat edaran baru.
Kepastian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kerja fleksibel kini bukan lagi sekadar kebijakan sementara, melainkan telah memiliki dasar hukum yang dapat dijadikan acuan oleh setiap instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, serta diperkuat oleh PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan turunannya.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasinya tanpa harus menunggu kebijakan tambahan dari pemerintah pusat.
Menurut Rini, Kementerian PANRB sebelumnya pernah menerapkan WFA setiap hari Rabu.
Namun, setelah adanya kebijakan yang diterapkan secara serentak, jadwal tersebut disesuaikan menjadi setiap hari Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa instansi lain dapat terus menerapkan WFA apabila dinilai masih dibutuhkan karena landasan hukumnya telah tersedia.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFA tetap akan dievaluasi secara berkala.
Berdasarkan pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, pelaksanaan kerja fleksibel dinilai belum mengganggu kinerja aparatur sipil negara maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan terus terjaga, Kementerian PANRB meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar pemerintah dapat melihat sejauh mana kebijakan ini berjalan di berbagai instansi.
Ke depan, laporan pelaksanaan WFA direncanakan dikumpulkan setiap dua bulan sekali sehingga pemerintah memiliki data yang lebih lengkap dalam menilai efektivitas sistem kerja fleksibel.
Rini juga menanggapi adanya anggapan bahwa ASN yang menjalankan WFA memiliki keleluasaan berada di luar kantor selama jam kerja.
Menurutnya, penerapan kerja fleksibel tidak dinilai berdasarkan keberadaan fisik pegawai, melainkan pada pencapaian target pekerjaan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa layanan yang bersifat esensial, seperti sektor pendidikan dan kesehatan, tetap memerlukan pengaturan khusus agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: Festival Cisadane 2026 Tak Hanya Soal Balap Perahu Naga, Ada Dampak Besar bagi Atlet hingga UMKM
=====
Dengan penegasan tersebut, arah kebijakan WFA di lingkungan pemerintahan kini menunjukkan perubahan paradigma.
Jika sebelumnya kehadiran di kantor menjadi ukuran utama, kini pemerintah lebih menitikberatkan pada produktivitas, akuntabilitas, dan hasil kerja yang mampu diberikan kepada masyarakat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



