Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Dana APBN Rp 100 Miliar, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam?

AKURAT JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 2026 ini. Seribuan sapi tersebut dibeli pakai dana APBN sebesar Rp 100 miliar.
Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Juri mengungkapkan jenis sapi kurban yang disalurkan Presiden antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola BUMD, Bupati Tangerang Lantik Komisaris Utama PT BPR KRG dan PT MKR
"Sumber-sumber sapi tadi semuanya berasal dari peternak lokal sehingga diharapkan momentum ini mereka dapat jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi," kata Juri.
Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban menggunakan dana APBN menurut syariat Islam?
Kurban adalah ibadah mahdhah yang bersifat personal dan kepemilikan hartanya harus berasal dari milik pribadi, bukan dari kas negara yang merupakan dana publik.
Dikutip dari website milik NU, hewan yang dibeli menggunakan dana APBN tidak sah dikategorikan sebagai ibadah kurban.
Jika dana APBN digunakan oleh pemerintah untuk pengadaan hewan, penyembelihannya secara syariat berstatus sebagai program sosial atau sedekah dari negara, bukan ibadah kurban yang sah secara personal.
Para ulama memandang bahwa istilah “kurban negara” sebenarnya kurang tepat, apabila dimaksudkan sebagai ibadah udhiyah sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik.
Sebab, hakikat kurban dalam Islam bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah personal yang mensyaratkan adanya kepemilikan harta secara penuh (al-milk at-tam) dan niat taqarrub individu kepada Allah SWT.
Dalam mazhab Syafi’i, kurban merupakan sunnah bagi Muslim yang mampu secara pribadi. Karena itu, unsur kepemilikan personal menjadi bagian penting dalam sahnya penyandaran ibadah kurban kepada seseorang.
Di sinilah letak persoalannya. Dana APBN bukan milik pribadi presiden ataupun pejabat negara, melainkan amanah publik yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





