Jakarta

Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Dana APBN Rp 100 Miliar, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam?

M Rahman Akurat | 27 Mei 2026, 09:45 WIB
Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Dana APBN Rp 100 Miliar, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam?
Ilustrasi - Sapi kurban.

AKURAT JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 2026 ini. Seribuan sapi tersebut dibeli pakai dana APBN sebesar Rp 100 miliar.

Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Juri mengungkapkan jenis sapi kurban yang disalurkan Presiden antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola BUMD, Bupati Tangerang Lantik Komisaris Utama PT BPR KRG dan PT MKR

"Sumber-sumber sapi tadi semuanya berasal dari peternak lokal sehingga diharapkan momentum ini mereka dapat jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi," kata Juri.

Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban menggunakan dana APBN menurut syariat Islam?

Kurban adalah ibadah mahdhah yang bersifat personal dan kepemilikan hartanya harus berasal dari milik pribadi, bukan dari kas negara yang merupakan dana publik.

Dikutip dari website milik NU, hewan yang dibeli menggunakan dana APBN tidak sah dikategorikan sebagai ibadah kurban.

Jika dana APBN digunakan oleh pemerintah untuk pengadaan hewan, penyembelihannya secara syariat berstatus sebagai program sosial atau sedekah dari negara, bukan ibadah kurban yang sah secara personal.

Baca Juga: Keren! Pemkab Tangerang Kembali Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

Para ulama memandang bahwa istilah “kurban negara” sebenarnya kurang tepat, apabila dimaksudkan sebagai ibadah udhiyah sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik.

Sebab, hakikat kurban dalam Islam bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah personal yang mensyaratkan adanya kepemilikan harta secara penuh (al-milk at-tam) dan niat taqarrub individu kepada Allah SWT.

Dalam mazhab Syafi’i, kurban merupakan sunnah bagi Muslim yang mampu secara pribadi. Karena itu, unsur kepemilikan personal menjadi bagian penting dalam sahnya penyandaran ibadah kurban kepada seseorang.

Di sinilah letak persoalannya. Dana APBN bukan milik pribadi presiden ataupun pejabat negara, melainkan amanah publik yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.