Jakarta

Bansos PKH Tahap 2 Cair hingga Rp750 Ribu, Cek Nama Anda dan Cara Pencairannya Sebelum Hangus

Aisya Nur Aziza | 7 Mei 2026, 22:01 WIB
Bansos PKH Tahap 2 Cair hingga Rp750 Ribu, Cek Nama Anda dan Cara Pencairannya Sebelum Hangus
Ilustrasi bansos PKH cair

AKURAT JAKARTA – Masuk Triwulan II/2026, masyarakat penerima manfaat kini bisa segera cairkan dana bantuan reguler dari Kementerian Sosial.

Penyaluran bantuan periode April hingga Juni ini dilakukan melalui dua jalur utama yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia.

Adapun terkait besaran bantuan, pemerintah menentukan besaran bantuan yang bervariasi tergantung komponen keluarga.

Seperti PKH mulai dari Rp225.000 untuk kategori siswa SD hingga Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini per tahapnya.

Sementara itu, untuk program BPNT atau Sembako, masyarakat akan menerima bantuan saldo elektronik untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Baca Juga: Hanya Desil Ini yang Berhak! Simak Aturan Baru Kemensos Soal Penerima Bansos 2026

Skema Pencairan dan Pengecekan

Sebagai informasi, penyaluran non-tunai melalui Bank Himbara tetap menjadi jalur utama sesuai mandat Perpres.

Namun, untuk kelompok rentan pemerintah memberikan pengecekan secara khusus.

Seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, dan warga di wilayah terpencil akan menerima bantuan via PT Pos Indonesia, bahkan diantar langsung ke rumah jika diperlukan.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengajukan dengan memenuhi syarat wajib penerima.

Diantaranya, Anda Wajib terdaftar di DTSEN, bukan anggota ASN/TNI/Polri, serta memiliki dokumen KTP dan KK yang sah.

Berikut adalah cara cek bansos sudah cair, ada di halaman 2

=====

Cara cek bansos

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, Kemensos menyediakan portal resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Cukup masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP untuk melihat jadwal serta status pencairan bantuan yang sedang berjalan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.