Jakarta

Lindungi 23 Juta Anak Indonesia, Menkomdigi Apresiasi Verifikasi Usia di Game Roblox, Cek 8 Platform Raksasa yang Patuhi PP Tunas

M Rahman Akurat | 5 Mei 2026, 12:21 WIB
Lindungi 23 Juta Anak Indonesia, Menkomdigi Apresiasi Verifikasi Usia di Game Roblox, Cek 8 Platform Raksasa yang Patuhi PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan keterangan pers.

AKURAT JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi resmi kepada platform game Roblox atas langkah proaktif mereka menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Baca Juga: Resmi Meluncur, BYD Atto 2 Tawarkan Kombinasi Performa Gahar 177 PS dan Portabilitas Urban untuk Pengguna Aktif di Era Elektrifikasi

Komitmen Roblox Terhadap Keamanan Anak

Meutya mengungkapkan bahwa dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sebanyak 23 juta adalah anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Mengingat besarnya angka tersebut, langkah perlindungan menjadi sangat mendesak.

"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak di bawah usia 13 dan 16 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama PP Tunas, yaitu pembatasan interaksi dengan orang tak dikenal dan pengendalian konten," jelas Meutya.

Selain pembatasan interaksi, Roblox kini menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua.

Fitur ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecanduan game pada anak-anak.

Baca Juga: Ternyata Sesederhana Ini! 5 Aktivitas Daycare yang Bisa Kamu Tiru di Rumah untuk Anak Lebih Kreatif

Delapan Platform Raksasa Patuhi PP Tunas

Meutya menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah ada delapan platform digital besar yang menyatakan komitmennya terhadap PP Tunas.

Platform tersebut meliputi: Facebook, Instagram, dan Threads (Meta). Kemudian X atau dahulu Twitter dan YouTube (Google). TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah juga mendapat dukungan dari berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

"Kami sangat terbantu jika anak-anak tidak membawa gawai ke sekolah," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Bansos Ini Cair Bulan Mei 2026: Cek Syarat, Besaran Dana, dan Cara Pencairannya di Sini!

Benteng Terhadap Radikalisme Digital

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut memuji ketegasan Kemkomdigi dalam menegakkan PP Tunas.

Menurutnya, regulasi ini adalah benteng vital untuk melindungi generasi muda dari paparan radikalisme.

"Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar terorisme melalui media sosial," ungkap Komjen Eddy.

Ia menegaskan bahwa BNPT akan terus melakukan mitigasi agar anak-anak Indonesia tidak menjadi sasaran propaganda jaringan teroris di ruang digital.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir Hari Ini: 115 RT Terendam, Ketinggian Air Ada yang Capai 2,4 Meter

Pemerintah berharap sinergi antara regulasi yang kuat, kepatuhan platform, dan pengawasan ketat dari orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak di Indonesia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.