Ingat! PJJ Bagi Mahasiswa Semester 5 ke Atas Berlaku Mulai Pekan Ini, Berikut Aturannya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa mulai semester lima ke atas, dan akan dimulai pada pekan ini.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin (6/4/2026).
Brian menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan sistem perkuliahan yang lebih fleksibel dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital.
Baca Juga: Jadwal Berubah! Konser Reuni F4 Dimajukan, Ini Alasan di Baliknya
Fokus pada Mata Kuliah Non-Praktikum
Meskipun kebijakan PJJ atau kuliah hybrid diberlakukan, Brian menekankan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk mata kuliah tertentu.
Mata kuliah yang membutuhkan praktikum, studio, atau kegiatan lapangan tetap dilaksanakan secara tatap muka.
"Mahasiswa di setiap prodi diminta mencermati lagi mana mata kuliah yang memungkinkan untuk diselenggarakan secara hybrid atau PJJ. Tapi kami minta jangan untuk tingkat dasar (tingkat 1 dan 2), supaya atmosfer akademik tetap terbangun dulu," ujar Brian.
Pemerintah memberikan wewenang penuh kepada setiap perguruan tinggi dan program studi (prodi) untuk menentukan mata kuliah mana yang dinilai layak dipindahkan ke ruang digital.
Digitalisasi Kampus: Cek Transkrip Hingga Tugas Akhir
Selain pola belajar, Mendiktisaintek juga mendorong transformasi budaya kerja digital di lingkungan kampus.
Tujuannya adalah meminimalisir mobilitas fisik mahasiswa untuk urusan administrasi yang sebenarnya bisa dilakukan secara daring.
"Untuk pendaftaran, aplikasi, hingga cek transkrip nilai, diharapkan semuanya sudah digital. Mobilitas mahasiswa jadi lebih sederhana dan efisien," jelasnya.
Bahkan, Brian menyoroti efisiensi biaya bagi mahasiswa terkait tugas akhir seperti skripsi atau tesis.
"Kami meminta tugas-tugas sebisa mungkin digital. Misalnya tugas akhir yang dulu harus cetak lima rangkap, sekarang bisa dikurangi (dengan versi digital)," tambahnya.
Baca Juga: Suhu Meningkat Drastis, Begini Cara Cegah Heatstroke yang Perlu Kamu Tahu
Dosen Dapat Jatah WFH 1 Hari Seminggu
Kebijakan baru ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik alias dosen.
Pemerintah berencana mengatur jadwal kerja dosen agar lebih fleksibel dengan memberikan kesempatan Work From Home (WFH).
"Kami ingin mengatur agar dosen tidak harus ke kampus penuh selama 5 hari. Barangkali bisa 4 hari di kampus, dan satu hari bisa bekerja dari rumah," tutup Brian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif terhadap teknologi tanpa menghilangkan kualitas akademik di perguruan tinggi Indonesia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







