Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Begini Tata Cara Pengibaran selama Agustus 2025

AKURAT JAKARTA– Jelang memasuki bulan Kemerdekaan, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut, berbunyi: Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Bansos HUT RI ke-80 Cair, Sembako, Belanja Gampang dan Dapur Aman Agustus 2025
Dalam momentum pengibaran Bendera Merah Putih, sangat penting juga memahami aturan resmi mengenai tata cara pemasangan dan penggunaan Bendera Putih agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.
Pada peringatan tertentu seperti Bulan Kemerdekaan, pengibaran dapat dilakukan sepanjang bulan, sesuai arahan pemerintah.
Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dan harus disertai penerangan jika dilakukan malam hari dalam rangkaian acara tertentu.
Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak kusam, sobek, atau luntur. Ukuran dan posisi pemasangan juga harus proporsional, tidak menyentuh tanah atau air, serta tidak dipasang sembarangan yang bisa merendahkan martabatnya.
Tata Cara Pengibaran Bendera Sesuai UU
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih juga memuat sejumlah aturan yang bersifat protokoler. Dalam praktiknya, pengibaran dapat dilakukan:
Di tiang dengan posisi lebih tinggi dari bendera lain jika dikibarkan bersama simbol organisasi atau lembaga.
Hanya satu bendera Merah Putih yang dikibarkan di satu tiang.
Diiringi penghormatan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi.
Dalam upacara nonformal (seperti pemasangan di rumah), cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


