Pemerintah Siapkan Aturan Baru Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat Skala Kecil

AKURAT JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pengeboran minyak oleh warga yang selama ini ilegal akan segera dibuatkan aturan agar bisa berjalan secara resmi.
Pemerintah ingin agar aktivitas ini tetap berjalan, namun harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Bahlil mengatakan bahwa banyak masyarakat, terutama pelaku UMKM dan koperasi, menyampaikan aspirasi mereka terkait pengeboran minyak rakyat.
Baca Juga: Dinilai Menyusahkan Rakyat, Bahlil Jusru Minta Masyarakat Sabar Antre Gas LPG 3 Kg
Ia menambahkan bahwa sebagian sumur minyak kecil yang sudah tidak lagi dikelola oleh perusahaan besar, sebenarnya masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
“Selama ini kan ada illegal drilling. Kemudian, ada banyak sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," ucap Bahlil di Semarang, Jumat (2/5), usai menghadiri Musda XI Partai Golkar.
"Kami akan buat payung hukumnya, artinya kegiatan pengeboran minyak rakyat bisa tetap berjalan dengan landasan aturan yang jelas," imbuhnya.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Dengan adanya aturan baru tersebut, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut saat mengelola sumur minyak kecil di daerah mereka.
Pemerintah ingin memastikan warga bisa mendapatkan penghasilan dari sumber daya alam secara aman dan sah.
Bahlil juga menyoroti potensi besar dari sumur-sumur kecil di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ia berharap masyarakat lokal, koperasi, hingga pelaku usaha kecil bisa ikut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber minyak tersebut.
Saat ini, aturan terkait hal tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Jika sudah ditetapkan dan dijalankan, regulasi itu akan memberikan peluang yang menguntungkan bagi masyarakat.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun, Segini Harga Per Gramnya
Berdasarkan data, Indonesia memiliki sekitar 44.900 sumur minyak.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 16.500 yang masih aktif.
Sementara itu, terdapat ribuan sumur tua dan ilegal yang tersebar di berbagai daerah dengan potensi produksi mencapai ribuan barel per hari.
Baca Juga: Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Siap Terjun Langsung ke Lapangan
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor energi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



