Jakarta

Tarif Impor RI Naik Jadi 47 Persen Tertinggi Se-ASEAN, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Titania Isnaenin | 20 April 2025, 21:23 WIB
Tarif Impor RI Naik Jadi 47 Persen Tertinggi Se-ASEAN, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

 

AKURAT JAKARTA - Tingginya kebijakan tarif impor atau dikenal sebagai tarif Trump, membuat Pemerintah Indonesia berupaya melakukan negosiasi dengan pemerintah AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka beberapa waktu lalu telah bertemu dengan US Trade Representative (USTR) maupun US Secretary of Commerce dalam rangka negosiasi soal tarif Trump.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS

Dalam pertemuan itu, Airlangga menuturkan Indonesia mendapat tarif 32% hingga 47% untuk komoditas unggulan seperti Garmen dan Tekstil.

Kebiajakan kenaikan tarif ekspor tersebut memang ditunda selama 90 hari kedepan.

Namun Trump tetap akan menetapkan tarif dagang 10 persen untuk semua barang dari semua negara.

Baca Juga: Poin Usulan Indonesia ke AS Saat Negosiasi Tarif Trump

Adapun kebijakan tarif Trump 47% untuk Indonesia sendiri menjadi prosentase tertinggi di Asia Tenggara.

Produk-produk seperti tekstil, garmen, alas kaki, furniture dan udang menjadi komoditi yang terkena dampak 47 persen.

"Itu menjadi produk Indonesia yang mendapatkan biaya masuk lebih tinggi, dibanding beberapa negara pesaing bik dari ASEAN maupun negara non ASEAN lainnya," tutur Airlangga.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Lakukan Negosiasi Soal Tarif Trump, AS Justru Soroti Pembayaran QRIS dan GPN yang Dinilai Rugikan Negaranya

"Maka tarif rata-rata Indonesia, yang untuk khusus di tekstil dan garmen ini antara 10 sampai 37 persen. Maka dengan diberlakukannya 10 persen maka tarifnya itu menjadi 10 ditambah 10 atau 37 ditambah 10," ucapnya.

Sementara itu, kenaikan tarif 47 persen atas kebijakan Trump tersebut akan sangat berdampak bagi Indonesia sehingga menjadi perhatian penting.

"Karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di sharinh dengan Indonesia bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," tambah Airlangga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.