Laporkan Keluhan Lewat 13 Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan berbagai kanal pengaduan resmi agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan atau masukan secara mudah, cepat, dan terpantau.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang responsif dan membangun Jakarta yang lebih baik bersama warganya.
Lewat sistem Customer Relationship Management (CRM), seluruh laporan yang masuk bisa dipantau tindak lanjutnya dalam satu sistem yang terkoordinasi.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Cara Cairkan Dana PIP Meski Sudah Tak Sekolah Lagi
Berikut adalah 13 kanal pengaduan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store.
Melalui fitur "Laporan Warga", masyarakat bisa melapor dengan mudah.
2. LAPOR 1708
Layanan nasional ini bisa diakses melalui situs [www.lapor.go.id](https://www.lapor.go.id), SMS ke 1708, aplikasi LAPOR!, serta akun X (Twitter) @lapor1708.
3. Twitter @DKIJakarta
Aduan bisa disampaikan lewat mention atau direct message ke akun Twitter resmi @DKIJakarta.
4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
Aduan bisa disampaikan di inbox pada akun resmi Facebook Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan.
Baca Juga: Poin Usulan Indonesia ke AS Saat Negosiasi Tarif Trump
5. Email
Warga dapat mengirim laporan melalui email ke dki@jakarta.go.id.
Sertakan deskripsi lengkap dan foto untuk memudahkan penanganan.
6. SMS/WhatsApp
Laporkan masalah dengan mengirim pesan ke nomor 08111272206. Tuliskan permasalahan secara singkat dan jelas.
7. Media Massa
Tim CRM memantau keluhan yang muncul di media massa kredibel dan menginputnya ke sistem untuk ditindaklanjuti.
8. Media Sosial Pimpinan Daerah
Sampaikan aduan di media sosial Gubernur maupun Wakil Gubernur juga dipantau secara rutin.
9. Pendopo Balai Kota
Warga bisa sampaikan langsung keluhan ke Pendopo Balai Kota Jakarta setiap hari kerja pukul 07.30 - 09.30 WIB.
Baca Juga: Juni Panen Rezeki! Guru ASN Dapat Dua Tunjangan Sekaligus, Ini Syarat dan Jadwal Cairnya
10. Kantor Inspektorat DKI Jakarta
Laporan juga bisa disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat di Blok G lantai 17-18 Balai Kota.
11. Kantor Wali Kota
Setiap wilayah administratif Jakarta memiliki kantor wali kota sebagai tempat pengaduan langsung.
12. Kantor Kecamatan
Pengaduan juga dapat disampaikan di kantor kecamatan setempat.
Baca Juga: Cuma Sampai 31 Mei! Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 agar Dana Tak Hangus
13. Kantor Kelurahan
Pengaduan juga dapat disampaikan di kantor kelurahan setempat.
Dengan hadirnya berbagai kanal ini, warga Jakarta kini memiliki banyak pilihan untuk menyuarakan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.
Jangan ragu untuk melapor, karena setiap suara Anda sangat berarti dalam membangun Jakarta yang lebih baik!(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





