Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Bisa Dijual di Warung Eceran, Ternyata Belinya Harus Disini, Begini Caranya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah resmi melakukan pemberhentian penyaluran gas Elpiji 3 kg ke warung pengecer.
Pemberlakuan kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Sabtu 1 Februari 2025 sebagai salah satu upaya untuk menata kembali penjualan gas subsidi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menuturkan kebijakan ini dibuat agar masyarakat bisa membeli gas LPG 3 Kg dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot, dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).
Adapun menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, pembeli justru akan memperoleh harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan membeli gas di warung eceran.
“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” tutur Heppy.
Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Heppy kembali menuturkan bahwa pembeli bisa melakukan pembelian ke pangkalan resmi.
Adapun pembelian bisa dilakukan dengan mendaftarkan NIK yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat juga bisa mengakses link untuk mencari pangkalan terdekat, berikut linknya https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau klik link disini.
Heppy juga menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga tidak menaikan harga tabung gas elpiji kemasan 3 kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.
Jika ada harga gas yang lebih mahal, kemungkinan masyarakat membeli gas LPG 3 Kg diluar pangkalan resmi milik Pertamina.
"Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," katanya lagi.
Lebih lanjut, Heppy mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg meski penjualannya tidak lagi bisa didapatkan di pengecer.
Meski begitu, Pertamina tetap akan melakukan tracking pembelian gas subsidi 3 Kg apabila dilakukan dalam jumlah yang tidak wajar.
"Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," imbuh Heppy. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





