Wanita Wajib Tahu! Berikut 16 Produk Kosmetik Suntik yang Izinnya Dicabut BPOM Karena Berbahaya, Ada Merek yang Biasa Kalian Pakai?

AKURAT JAKARTA - Saat ini banyak produk kosmetik dengan berbagai jenis beredar luas di masyarakat. Namun ternyata, sejumlah produk kosmetik tak memiliki izin edar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah melakukan pengawasan intensif terhadap produk-produk kosmetik.
Dari bulan September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik karena dinilai dapat membahayakan pemakainya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut diketahui digunakan dengan metode seperti obat medis, salah satunya melalui jarum suntik atau microneedle.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum suntik marak beredar dan berhasil diungkap BPOM, dan perlu ditertibkan," kata Taruna Ikrar dalam siaran pers, Sabtu (23/11/2024).
Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum suntik maupun microneedle, dapat dikenali ciri-cirinya.
Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik, dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.
Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Berikut 16 produk kosmetik yang izinnya telah dicabut BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar.
Masyarakat diminta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum atau microneedle.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar.
Produk kosmetik juga dimaksudkan untuk gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
BPOM menegaskan, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
"Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," katanya.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," pungkas Taruna. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







