INFO PENTING! Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni Naik 5 Persen Berlaku Mulai Tengah Malam Nanti, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk para pengguna penyeberangan Merak-Bakauheni atau sebaliknya.
Mulai tengah malam nanti, tarif penyeberangan Merak - Bakauheni atau sebaliknya bakal naik sebesar 5 persen.
Informasi kenaikan tarif penyeberangan tersebut disampaikan Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, kepada wartawan pada Kamis (31/10/2024).
Handjar menegaskan, kenaikan tarif ini juga terjadi di 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia. Semuanya sama, berlaku mulai 1 November 2024.
"Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia," kata
Handjar.
Handjar menyebut, Kementerian Perhubungan telah mempertimbangkan secara matang terkait kenaikan tarif penyeberangan ASDP ini.
Dikatakan Handjar, ada dua aspek yang jadi pertimbangan. Yaitu, dari sisi pengusaha kapal dan dari sisi pengguna jasa.
"Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi. Pertama, dari sisi operator kapal ataupun perusahaan. Kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis. Tapi di sisi lain, kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen. Dengan adanya kenaikan tarif ini, lanjut Handjar, Kemenhub meminta operator kapal maupun pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.
"Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan, ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan," ucapnya.
Berikut daftar tarif baru di Penyeberangan Merak-Bakauheni setelah adanya kenaikan:
A. Penumpang
1. Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,-
B. Kendaraan
1. Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,-
4. Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
7. Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-
Demikian informasi soal kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengguna pengguna jasa penyeberangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 3Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 4Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


