Ternyata Ini Perbedaan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Serupa Tapi Tak Sama

AKURAT JAKARTA - Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen yang berfungsi untuk melakukan perjalanan internasional, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam penggunaan dan tujuan.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenkumham RI, perbedaan utama paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Berikut adalah perbedaannya:
1. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk warganya. Paspor berfungsi sebagai identitas pemiliknya saat berada di luar negeri.
Baca Juga: Bukan Cuma Konsumsi Gula dan Manis-manis, Ini Penyebab Orang Bisa Terkena Diabetes
- Pengguna
Warga negara yang membutuhkan dokumen untuk melakukan perjalanan internasional ke negara lain.
- Masa Berlaku
Biasanya paspor berlaku selama 5 tahun.
- Jenis Paspor:
- Paspor biasa
- Paspor diplomatik
- Paspor dinas
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu.
SPLP dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan dokumen perjalanan sementara atau bagi warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan memerlukan dokumen perjalanan pengganti.
- Pengguna
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan P Diddy Sangat Berpengaruh Didunia Industri Hollywood
WNI yang kehilangan paspor di luar negeri dan membutuhkan dokumen sementara untuk pulang ke Indonesia.
Warga negara asing yang berada di Indonesia tetapi kehilangan paspor atau tidak memiliki dokumen perjalanan lain.
- Masa Berlaku
SPLP biasanya berlaku hanya untuk jangka pendek dan digunakan dalam keadaan darurat, umumnya berlaku 1 tahun atau sampai pemegang tiba di negara tujuan.
- Fungsi
Fungsi utama SPLP adalah untuk memfasilitasi perjalanan kembali ke negara asal atau untuk kasus darurat ketika paspor hilang atau rusak.
Kesimpulan
Paspor adalah dokumen perjalanan yang umum digunakan untuk warga negara yang bepergian ke luar negeri dan memiliki masa berlaku yang lebih lama.
SPLP adalah dokumen darurat atau sementara yang berfungsi sebagai pengganti paspor dalam situasi mendesak seperti kehilangan paspor atau masalah administrasi lainnya.
SPLP tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam perjalanan jangka panjang atau dalam berbagai negara, melainkan hanya untuk perjalanan pulang atau situasi darurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




