Jakarta

Ingin Gabung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Simak Formasi CPNS 2024 Kementerian ESDM untuk Umum Hingga Disabilitas

Hawa E. Azhari | 30 Agustus 2024, 16:49 WIB
Ingin Gabung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Simak Formasi CPNS 2024 Kementerian ESDM untuk Umum Hingga Disabilitas

AKURAT JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui seleksi yang akan berlangsung.

Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 794 formasi di berbagai unit kerja Kementerian ESDM, mencakup jabatan seperti analis anggaran, analis data ilmiah, analis hukum, dan widyaiswara.

Jadwal seleksi dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Anime Reinkarnasi, Oshi No Ko: Sang Dokter yang Terlahir Kembali Sebagai Idol

Pelamar harus mempersiapkan diri dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan surat lamaran.

Penjelasan tentang formasi dan jadwal seleksi CPNS Kementerian ESDM sangat penting bagi para pelamar yang ingin bergabung sebagai pegawai negeri sipil di bidang energi dan mineral.

Formasi CPNS Kementerian ESDM 2024

1. Umum (719)

Baca Juga: Live Streaming Indonesia U-20 vs Thailand U-20: Akankah Garuda Muda Kembali Meraih Kemenangan?

  • Analisis Anggaran Ahli Pertama: 24
  • Analisis Data Ilmiah Ahli Pertama: 3
  • Analisis Hukum Ahli Pertama: 13
  • Analisis Kebijakan Ahli Pertama: 60
  • Analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama: 1
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 14
  • Analisis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama: 2
  • Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 29
  • Apoteker Ahli Pertama: 1
  • Arsiparis Ahli Pertama: 6
  • Arsiparis Terampil: 17
  • Auditor Ahli Pertama: 31
  • Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum): 1
  • Dokter Asisten Ahli: 3
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama: 22
  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama: 10
  • Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama: 9
  • Inspektur Tambang Ahli Pertama: 7
  • Manggala Informatika Ahli Pertama: 2
  • Pamong Budaya Ahli Pertama: 5
  • Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: 6
  • Penata Kelola Pertambangan: 46
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 7

Baca Juga: Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cagub DKI Jakarta, RSUD Tarakan Siapkan 41 Petugas Medis Profesional

  • Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan: 6
  • Penata Keprotokolan: 1
  • Penata Laksana Barang Terampil: 15
  • Penata Perizian Ahli Pertama: 16
  • Penerjemah Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris: 2
  • Pengamat Gunung Api Pemula: 30
  • Pengamat Gunung Api Terampil: 27
  • Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan
    Konservasi Energi: 36
  • Pengelola Keprotokolan: 1
  • Pengelola Keselamatan Ketenagalistrikan: 5
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 1
  • Penguji Mutu Barang Ahli Pertama: 10
  • Penguji Mutu Barang Terampil: 15
  • Penyelidik Bumi Ahli Pertama: 99
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 8
  • Perencana Ahli Pertama: 27
  • Petugas Survei Geologi: 8

Baca Juga: SOKSI Minta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ungkap Transaksi Ilegal Ekspor Impor Sarang Burung Walet di Penjaringan, Rugikan Negara Puluhan Miliar

  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 16
  • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 1
  • Pranata Keuangan APBN Terampil: 8
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (Programmer): 12
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama: 2
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil: 2
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 3
  • Pustakawan Ahli Pertama: 4
  • Statitisi Ahli Pertama: 3
  • Surveyor Pemetaan Ahli Pertama: 6
  • Surveyor Pemetaan Terampil: 6
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil: 1
  • Teknisi Sarana dan Prasarana: 21
  • Widyaiswara Ahli Pertama: 5

Baca Juga: Kanker Ovarium: Gejala, Faktor Risiko, Pengobatan dan Pencegahan

2. Cumlaude (16)

  • Analisis Anggaran Ahli Pertama: 2
  • Analisis Hukum Ahli Pertama: 2
  • Analisis Kebijakan Ahli Pertama: 2
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama: 1
  • Penata Kelola Pertambangan: 1
  • Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi: 1
  • Penyelidik Bumi Ahli Pertama: 2
  • Perencana Ahli Pertama: 1
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (Jaringan): 3
  • Widyaiswara Ahli Pertama: 1

3. Penyandang Disabilitas (16)

  • Analisis Anggaran Ahli Pertama: 3
  • Analisis Hukum Ahli Pertama: 1
  • Analisis Kebijakan Ahli Pertama: 1

Baca Juga: Pengertian, Struktur, dan Ciri-ciri Teks Eksposisi dalam Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 10

  • Analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama: 1
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 1
  • Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 2
  • Arsiparis Terampil: 2
  • Pamong Budaya Ahli Pertama: 1
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1
  • Pengelola Keselamatan Ketenagalistrikan: 1
  • Perencana Ahli Pertama: 1
  • Pranata Keuangan APBN Terampil: 1

4. Putra/Putri Papua (2)

  • Analisis Kebijakan Ahli Pertama: 1
  • Pengamat Gunung Api Pemula: 1

5. Putra/Putri Kalimantan (41)

  • Analisis Hukum Ahli Pertama: 1

Baca Juga: Mengenal Kanker Ovarium dan Juga Jenis-jenisnya, Penyakit yang Diidap Tiktokers Shella Hingga Meninggal Dunia

  • Analisis Kebijakan Ahli Pertama: 4
  • Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 2
  • Auditor Ahli Pertama: 2
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama: 2
  • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama: 1
  • Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama: 1
  • Inspektur Tambang Ahli Pertama: 5
  • Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: 1
  • Penata Kelola Pertambangan: 3
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1
  • Penata Perizinan Ahli Pertama: 2
  • Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi: 4
  • Penyelidik Bumi Ahli Pertama: 7
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 1
  • Perencana Ahli Pertama: 2
  • Pranata Keuangan APBN Terampil: 1
  • Widyaiswara Ahli Pertama: 1
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.