SIM Indonesia Akan Diperbaharui dengan Format Baru, Bisa Digunakan di Negara ASEAN

AKURAT JAKARTA - Tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperbaharui menjadi lebih modern untuk mempermudah pengguna di luar negri.
Perubahan format SIM ini dilakukan Korlantas Polri sebagai langkah maju Indonesia untuk mengintergrasikan SIM.
Nantinya setelah pembaharuan tampilan SIM terbaru ini bisa diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Perubahan tampilan SIM terbaru ini menambahkan beberapa informasi dan simbol yang penting seperti penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Contohnya pada SIM C akan terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Berburu Diskon! Berikut 5 Promo Makan Menarik Selama Agustus 2024
Tak hanya itu, format bahasa SIM terbaru juga akan menggunakan dua bahasa untuk menjelaskan data diri pemilik SIM.
Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menerangkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Asal Usul Sumpah Pocong, Simak Penjelasan Lengkapnya
"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," ungkap Sutopo.
Format baru SIM ini mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN.
SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued' yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.
Di Singapura memiliki ketentuan tambahan dimana SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.
"Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi WNI saat berkendara di luar negeri," tukasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









