Simak 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Penjelasan Lengkap Mulai Administrasi hingga Pemberkasan

AKURAT JAKARTA - Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi jika pendaftaran tersebut akan dimulai di bulan Juli ini hingga Agustus 2024.
Sebelum bersiap mendaftar ada baiknya calon pelamar untuk CPNS dan PPPK untuk mempersiapkan diri.
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Ini 5 Bahaya yang Mengintai Jika Terlalu Oversharing di Dunia Maya
Mulai dari membuat akun di sistem pendaftaran SSCASN terlebih dahulu hingga mengetahui tahapan dari proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Berikut ini ada 6 tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024:
1. Seleksi Administrasi
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK 2024 adalah mendaftar administrasi secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.
Dalam tahap ini, peserta harus mengisi dan mengirimkan berkas yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh masing-masing instansi.
Jika lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Selanjutnya, ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).
Dalam rangkaian tes SKD, peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) dari 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah berhasil melewati tahap tes SKD, peserta dapat langsung melanjutkan ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Mirip dengan tes sebelumnya, pada tahap ini peserta diminta untuk menjawab pertanyaan dalam format CAT yang berkaitan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Soal-soal SKB umumnya mencakup materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.
4. Wawancara
Tahapan yang keempat adalah proses wawancara. Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.
Baca Juga: Cek Jadwal Olimpiade Paris 2024, Indonesia akan Berlaga dengan Tim Panahan Hari Ini
Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi. Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.
5. Integrasi Nilai
Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai.
Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.
Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
Baca Juga: DPRD DKI Tidak Ingin Ada Guru Honorer Jakarta Digaji di Bawah UMP Jakarta
Cara Melakukan Perhitungan Nilai Ujian CPNS
- Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen : Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
- Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan. Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, di antaranya:
- File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
- File scan SKCK
- File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
- File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
- File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- File scan ijazah asli
- File scan transkrip nilai asli
- File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dituju
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









