Jakarta

BURUAN CEK! 3 Kategori Keluarga yang Tidak akan Menerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Kalian Termasuk Gak?

Ani Nur Iqrimah | 14 Juli 2024, 11:00 WIB
BURUAN CEK! 3 Kategori Keluarga yang Tidak akan Menerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Kalian Termasuk Gak?

AKURAT JAKARTA - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan efisien, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan terus menerima bantuan ini pada tahun 2024.

Beberapa kategori KPM yang tidak lagi memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Baca Juga: 4 Langkah Sederhana Bikin Tidur Lebih Pulas: Butuh Waktu 5 Menit Saja, Bisa Langsung Praktek!

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan serta menghindari penyalahgunaan dan ketidaktepatan sasaran.

Kategori yang mungkin tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT meliputi KPM yang telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, tidak memenuhi kriteria verifikasi ulang, atau ditemukan adanya data ganda dan ketidakvalidan informasi.

Dengan demikian, program ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat guna.

Baca Juga: Asrama Polisi di Tangerang Terbakar Dilalap Si Jago Merah, 10 Rumah Hangus Diduga Korsleting Listrik

KPM dengan Kategori Ini Tidak Akan Menerima Bansos

1. Perubahan Daya Listrik

Jika kalian mengalami peningkatan daya listrik dari 900 watt menjadi 2.200 watt, bantuan sosial kalian kemungkinan besar tidak akan cair lagi.

Baca Juga: SERBU! Pameran AirAsia Travel Fair Digelar di Medan, Promo Penerbangan dari Medan ke Malaysia Cuma Rp 400 Ribuan, Catat Tanggalnya!

Ini karena sistem mengkategorikan rumah dengan daya listrik di atas 2.200 watt sebagai rumah tangga yang mampu.

Jadi, pastikan jika menjual rumah, rekening listrik diganti dengan nama pembeli.

2. Penghasilan di Atas UMR

Baca Juga: Fantastis! Dari Januari hingga Mei 2024, BRI Telah Menyalurkan KUR Senilai Rp 76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM di Indonesia

KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR juga dipastikan tidak akan menerima bantuan.

Ini berlaku meskipun yang berpenghasilan tinggi bukan penerima utama bantuan, tetapi salah satu anggota keluarga.

3. Komponen Keluarga Tidak Memenuhi Syarat

Baca Juga: Tegas, PSI Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Pengusungan Kaesang-Jusuf Hamka: Kami Tidak Terburu-buru

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, maka bantuan akan dihentikan.

Bantuan pendidikan hanya diberikan dari SD hingga SMA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.