Sanksi Perusahaan yang Nekat Kirim PMI Nonprosedural ke Arab Saudi dan Hong Kong

AKURAT JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha terhadap dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Keduanyaakni PT Sariwarti Agung dan PT Berkah Guna Selaras.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026 akibat pelanggaran berat terkait penempatan nonprosedural serta penelantaran hak pekerja di luar negeri.
Baca Juga: Jawa Barat Paling Banyak Didatangi Wisnus, Yogyakarta Nggak Mau Ketinggalan
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo, mengungkapkan bahwa PT Sariwarti Agung terbukti menempatkan pekerja migran ke Arab Saudi tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP2MI).
Negara tersebut diketahui masih berstatus moratorium berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
"Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu sampai semua hak-hak pekerja dipenuhi," kata Guritno usai menemui pihak manajemen PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan penelusuran sistem SISKOP2MI dan Enjaz Saudi Arabia, korban diberangkatkan dengan visa support worker, tetapi malah dipekerjakan sebagai sopir pribadi tanpa digaji.
Korban kini berada di shelter KBRI Riyadh untuk memohon perlindungan dan pemulangan.
Sementara itu, PT Berkah Guna Selaras yang berbasis di Jatinegara disanksi karena menelantarkan hak-hak PMI di Hong Kong. KP2MI telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong guna mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
"Terhitung mulai 1 Oktober 2026, kedua perusahaan ini dilarang melakukan promosi digital maupun perekrutan baru selama tiga bulan ke depan.
Mereka hanya diperbolehkan memberangkatkan calon pekerja yang sudah terikat perjanjian penempatan," pungkas Guritno.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

