Jakarta

OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal, Selamatkan Rp 206 Miliar Uang Korban

Yusuf Doank | 8 September 2026, 08:28 WIB
OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal, Selamatkan Rp 206 Miliar Uang Korban
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin masif memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.

Sampai dengan 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tercatat telah menghentikan operasional 951 pinjol ilegal.

Langkah ini diambil menyusul tingginya aduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang tahun 2026, OJK telah menerima puluhan ribu laporan dari para korban.

Baca Juga: OJK Apresiasi Peran Bank Jakarta Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Menuju Top 20 Global City

"Secara year to date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Senin (7/9/2026).

Selain menutup 951 pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan operasional: 242 entitas investasi ilegal dan 27 entitas gadai ilegal

Dicky menegaskan, upaya pembersihan aktivitas keuangan ilegal ini akan terus ditingkatkan, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi.

Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK juga memaksimalkan penanganan kasus penipuan sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC tercatat telah menerima 668.441 laporan penipuan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening terverifikasi masuk dalam jaringan kejahatan, dan OJK telah memblokir 659.419 rekening di antaranya.

"Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Sementara itu, dana yang sudah berhasil kami kembalikan kepada korban mencapai Rp 206 miliar," terang Dicky.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y