Jakarta

Catat! Ini Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan

Yusuf Doank | 11 April 2026, 18:01 WIB
Catat! Ini Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan
Ilustrasi. Ini Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan

AKURAT JAKARTA — Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah.

Masyarakat dihimbau segera menukarkan uang tersebut ke kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Sesuai aturan, masyarakat memiliki waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang lama dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Gubernur Pramono Dukung Pemberantasan Ikan Sapu-sapu di Kali, Dinilai Bisa Ancam Ekosistem Perairan Jakarta

Berikut adalah daftar singkat batas waktu penukaran beberapa pecahan uang:

Uang Kertas (Batas Penukaran 24 September 2028):

Rp100 (1984), Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), dan Rp500 (1988).

Pecahan kecil Seri Dwikora Rp0,05 s.d Rp0,50 (Batas: 14 November 2029).

Uang Logam (Batas Penukaran 14 November 2029):

Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979).

Pecahan Rp500 (1991, 1997) dan Rp1.000 (1993) memiliki batas hingga 1 Desember 2033.

Uang Rupiah Khusus (URK):

Beberapa seri URK seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan, Seri Cagar Alam, dan Seri Save The Children memiliki batas penukaran antara tahun 2031 hingga 2035.

Untuk memudahkan masyarakat, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran secara daring melalui situs resmi pintar.bi.go.id.

Masyarakat cukup memilih lokasi, tanggal, dan kantor bank yang dituju sebelum datang langsung untuk melakukan penukaran secara fisik.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y