Asyik Pencairan Bansos April 2026 Dipercepat, Kemensos Gunakan Basis Data Terbaru Mulai 10 April

AKURAT JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan II tahun 2026.
Langkah ini sejalan dengan rampungnya proses pembaruan Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama dalam menentukan ketepatan sasaran penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa siklus pencairan bansos kini sangat bergantung pada dinamika data kemiskinan yang diperbarui setiap bulan.
Baca Juga: Pemprov DKI Perbarui Data Penerima Bansos, Ketua DPD Golkar Ahmed Zaki Ingatkan Harus Tepat Sasaran
Menurutnya, penetapan daftar penerima untuk bulan April akan difinalisasi setelah tanggal 10, mengikuti jadwal sinkronisasi data nasional.
"Setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data. Hasil itulah yang menjadi pedoman resmi bagi kami untuk menyalurkan bansos setiap bulannya agar lebih akuntabel dan tepat sasaran," kata Mensos dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (6/4/2026).
Verifikasi Dinamis Penerima Manfaat
Mengingat data kemiskinan bersifat dinamis, pemerintah mengimbau masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan pada triwulan pertama untuk melakukan pengecekan ulang.
Hal ini penting guna memastikan status kepesertaan dalam program bantuan sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH) tetap aktif pada periode April hingga Juni 2026.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui dua kanal resmi:
Portal Web: Mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Aplikasi Digital: Mengunduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kementerian Sosial RI di layanan penyedia aplikasi smartphone.
Transparansi dan Jalur Pengaduan
Selain fungsi pengecekan, aplikasi Cek Bansos juga dilengkapi dengan fitur "Usul Sanggah".
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan sosial, baik dengan mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak, maupun menyanggah penerima bantuan yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria (mampu).
Proses penyaluran dana bantuan sendiri akan tetap dilakukan melalui jaringan perbankan negara yang tergabung dalam Bank Himbara serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Integrasi sistem perbankan dengan data DTSEN yang mutakhir diharapkan dapat meminimalisasi kendala distribusi di lapangan, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di tingkat keluarga penerima manfaat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





