Jakarta

Mulai Hari Ini TikTok Mulai Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Yusuf Doank | 28 Maret 2026, 10:44 WIB
Mulai Hari Ini TikTok Mulai Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Tiktok

AKURAT JAKARTA -- Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas beserta aturan turunannya mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini mengatur ketat penggunaan media sosial bagi anak-anak, termasuk kewajiban platform untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa platform TikTok telah menunjukkan sikap kooperatif dengan berkomitmen melakukan penonaktifan akun remaja secara bertahap.

Meskipun demikian, TikTok masih meminta tambahan waktu transisi untuk menyelaraskan peta jalan operasional mereka, khususnya bagi pengguna di rentang usia 14 hingga 15 tahun.

Pihak manajemen TikTok Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi tersebut melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

TikTok mengeklaim telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan dan privasi otomatis bagi akun remaja, serta menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia kebijakan pemerintah.

Selain melakukan moderasi konten secara proaktif, TikTok juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pengamanan demi menciptakan ruang digital yang sehat bagi komunitas remaja.

Kendati demikian, pihak platform berharap aturan pembatasan usia ini dapat diterapkan secara adil dan konsisten kepada seluruh penyedia layanan media sosial lainnya di Indonesia.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y