Hadiah Rp 30 Juta, Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub DKI Jakarta, Cek Waktu dan Syarat di Sini

AKURAT JAKARTA - KPU Jakarta menggelar Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle untuk Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024.
Sayembara tersebut hanya bisa diikuti warga dengan KTP DKI Jakarta, ataupun badan usaha dan kelompok yang berdomisili di Jakarta.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.
Baca Juga: Jakarta Kembali Macet Setelah Habis Libur Lebaran 2024, Warga: Yuk Balik ke Model Asal
Menuruitnya, tujuan sayembara untuk menyemarakkan proses Pilkada DKI Jakarta tahun ini.
Sayembara digelar selama dua pekan. Untuk pendaftaran dibuka mulai Selasa, 16 April 2024.
Menurut dia, proses pendaftaran maupun submit (pengumpulan) karya oleh peserta dilakukan bersama-sama.
Baca Juga: Resep Tumis Selada, Dibuat di Rumah Nikmat dan Menyehatkan
"Yaitu start pada tanggal 16 April ini sampai dengan 30 April,” ujar Astri.
Maskot dan jingle tersebut harus merepresentasikan tema "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai"
Serta slogan "Suara Kita Masa Depan Jakarta".
“Jadi, meskipun pesan-pesannya modern, tapi kita ingin tidak meninggalkan budaya Betawi yang sudah mengakar di DKI Jakarta,” imbuh Astri.
Astri menjelaskan, kedua sayembara tersebut akan memberikan hadiah utama sebesar Rp 30 juta untuk satu orang pemenang.
Dan hadiah hiburan sebesar Rp 2 juta untuk 5 peserta.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen melalui laman resmi KPU DKI Jakarta yaitu jakarta.kpu.go.id.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus dikirimkan kembali bersama hasil karya, melalui e-mail sesuai dengan jenis kategori. Batas akhir pengiriman adalah tanggal 30 April 2024.
Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email maskotkpudki2024@gmail.com.
Sementara untuk Jingle dalam bentuk mp3 dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email jinglekpudki2024@gmail.com.
Soal ketentuan umum dan khusus, menurut Astri, peserta dapat mengunduh secara lengkap melalui dokumen saymbara di laman KPU DKI Jakarta.
Proses penjurian akan dilakukan secara administratif dan teknis, serta pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2024.
Namun, jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan.
“Jadwal ini sudah dirancang, namun jika masih ada satu dan lain hal tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan jadwal,” kata Astri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





