Tuduh Ganjar-Mahfud Lakukan Kecurangan di Malaysia, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman mengungkapkan penemuan surat suara di Malaysia yang diduga rltelah dicoblos untuk calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Tuduhan kecurangan tersebut telah diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada 6 Februari 2024.
"Kami minta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum dan kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu sore ini juga," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam pernyataan resmi, TKN Prabowo-Gibran mengungkapkan bahwa mereka memegang rekaman video yang menampilkan sejumlah orang yang sedang mencoblos surat suara.
Video tersebut menunjukkan pencoblosan untuk pemilihan legislatif 2024 mendukung partai tertentu dan surat suara pemilihan presiden 2024 untuk pasangan Ganjar-Mahfud.
"Nanti bisa dilihat saja dan surat suara pilpres yang dicoblos itu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud," kata Habiburokhman.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyebutkan bahwa pencoblosan surat suara yang diduga dilakukan secara tidak sah tersebut terkait dengan keterlibatan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Ia menyampaikan rencananya untuk secepatnya mengirimkan sebuah tim investigasi untuk meneliti lebih lanjut mengenai tuduhan kecurangan tersebut.
TKN Prabowo-Gibran sebelumnya telah mengungkapkan kemungkinan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 di Malaysia. Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024.
Tuduhan kecurangan mencakup sejumlah isu seperti 90% Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan tidak lagi berada di Malaysia, tindakan pengambilan suara secara tidak sah oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Penemuan 3.000 surat suara yang dikirim melalui pos bukan ke alamat PPLN, serta dugaan upaya PPLN untuk memberi suap kepada petugas pos dengan tujuan agar 7.000 surat suara tidak disalurkan melalui layanan pos.
"Ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Fritz, dikutip dari keterangan tertulis.
Fritz menyampaikan bahwa apabila terbukti benar, isu mengenai 90% Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Malaysia yang tidak akurat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang gagal mengumumkan atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah menerima masukan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 6 bulan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






