Jakarta

27.545 Orang Dilantik Jadi Anggota KPPS di Majalengka, Dilanjutkan Penanaman Pohon

Tiara Juliyanti Putri | 25 Januari 2024, 19:34 WIB
27.545 Orang Dilantik Jadi Anggota KPPS di Majalengka, Dilanjutkan Penanaman Pohon

AKURAT JAKARTA - KPU Kabupaten Majalengka melalui PPS melakukan pelantikan anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

Pelaksanaan pelantikan KPPS di Majalengka dilakukan serentak bersama dengan KPPS di seluruh wilayah Indonesia yaitu Hari Kamis, 25 Januari 2024.

Di Kabupaten Majalengka sendiri terdapat sebanyak 3.935 TPS yang tersebar di seluruh pelosok desa.

Baca Juga: Apa itu KPPS? Berikut Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Dari setiap TPS yang akan menjadi petugas sebanyak 7 orang, dengan total 27.545 orang anggota KPPS se-kabupaten Majalengka yang telah dilantik.

"Di Majalengka ada 27.545 orang, Kalau di Kecamatan kita ada 1.365 orang anggota KPPS," tutur Een Kartini salah satu anggota PPK Ligung, Majalengka.

Sementara untuk total keseluruhan anggota KPPS se-Indonesia adalah sebanyak 5.741.127 orang.

Baca Juga: WOW! Honor Petugas KPPS di Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat Dibanding 2019, Cek Besarannya di Sini

Pelantikan KPPS dilakukan di masing-masing desa tempat KPPS bertugas di TPS desanya masing-masing.

KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 7 Tahun 2017.

Menjadi salah satu tugas KPPS yaitu untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Setelah usai pelantikan, para KPPS di Majalengka melaksanakan kegiatan penanaman pohon.

Hal ini sesuai dengan instruksi KPU yang menginstruksikan untuk melakukan penanaman pohon setelah selesai pelantikan KPPS.

Banyaknya bahan baku kertas yang digunakan KPU dalam pemilu ini yang menghabiskan hingga 65.000 ton.

Dengan hal itu, KPU yang perduli akan kelestarian lingkungan menginstruksikan untuk penanaman pohon sebagai pengganti bahan baku kertas yang telah digunakan. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.