Jakarta

Sah! Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 21 Oktober 2023, 13:35 WIB
Sah! Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

AKURAT JAKARTA - Partai Golkar resmi memberikan dukungan dan mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan tersebit disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanton dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. 

“Mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal Calon Presiden RI,” ujar Airlangga Hartarto, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Rayakan HUT ke-59 dan Maulid Nabi SAW, Golkar DKI Optimis Mengulang Sukses 20 Tahun Lalu Kembali Menang Pemilu

“Maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Pak Prabowo," lanjutnya. 

Dalam Rapimnas Golkar tersebut, Airlangga menyebut, penetapan Walikota Solo sebagai Cawapres Prabowo itu hasil pertemuan, diskusi dan usulan Para ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar.

Selain pengurus dan Ketua DPD Golkar, Prabowo Subianto sebagai calon presiden yang diusung Golkar juga turut hadir dalam Rapimnas Golkar hari ini. 

Baca Juga: Perkuat Sinergi Demokrasi, Partai Golkar DKI Berkunjung ke KPUD DKI Jakarta

Adapun rantus atau keputusan terkait dukungan untuk Prabowo dan Gibran dalam Rapimnas Golkar ini berbunyi:

"Menetapkan, mengusung, dan mendukung, Bapak TNI Jendral Purn Prabowo Subianto sebagai calon Presiden RI periode 2024-2029, dan menetapkan, mengusung, dan mendukung, Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI periode 2024-2029,"

Dukungan dari Golkar ini semakin membuka jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenggang dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2023

Setelah sebelumnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia untuk Capres dan Cawapres.

Putusan MK itu, yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.