Selebgram Gaga Muhammad Keluar dari Benjara Lebih Cepat dari Vonis Hakim, Kuasa Hukum: Mendapat Pembebasan Bersyarat

AKURAT JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad yang mendapat vonis hukuman 4,5 tahun penjara pada 2022 ternyata sudah menghirup udara segar sejak 18 April 2024.
Gaga Muhammad divonis bersalah pada kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengungkap alasan kliennya itu bisa lebih cepat menjalani masa hukuman penjara dari yang sudah ditetapkan Majelis Hakim.
Baca Juga: Deretan Konser yang Digelar di Jakarta Sepanjang Mei 2024, Niall Horan, NCT, Hingga Avenged Sevenfold, Ada Java Jazz dan Hammersonic!
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan, dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid dikutip dari PMJ News, Rabu (1/5/2024).
Fahmi mengungkap selama di dalam penjara, Gaga Muhammad dinilai sudah berkelakuan baik.
Sehingga, kata Fahmi, Gaga pun mendapatkan hak remisi hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Glastonbury Festival konfirmasi Voice of Baceprot Manggung di Panggung Woodsies Jumat, 28 Juni 2024
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, juga mendapatkan pembebasan bersyarat," terang Fahmi.
Menurut Fahmi, sesuai ketentuan, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan hingga 2026.
"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," tegas Fahmi.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





