Jakarta

Usut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Terus Preteli Aset Suami Sandra Dewi, Kali Ini Sita 2 Unit Mobil Ferrari!

Fikri Hidayatulloh | 26 April 2024, 14:44 WIB
Usut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Terus Preteli Aset Suami Sandra Dewi, Kali Ini Sita 2 Unit Mobil Ferrari!

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membenarkan aset Harvey Moeis yang disita kali ini berupa dua unit mobil sport Ferrari.

Baca Juga: Begini Cara Urus NIK Bagi Warga DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Dukcapil

"Iya benar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, Jumat (26/4/2024).

Selain itu, meski belum dikonfirmasi, Kejagung juga turut menyita satu unit mobil Mercedes Benz milik Harvey Moeis.

Dalam upaya mengusut kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, Kejagung sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, selama 40 hari lagi di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Cabang Salemba.

Baca Juga: CATAT! Rossa, JKT48 hingga The Changcuters Bakal Manggung di Betang Fest 2024, Cek Lokasi dan Tanggal Acaranya

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi timah ini mengakibatkan kerugian negara Rp271 triliun.

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan, antara lain Harvey Moeis.

Untuk memperkuat bukti kasus korupsi Harvey Moeis, Kejagung sebelumnya juga sudah menyita sejumlah aset suami Sandra Dewi ini, seperti dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita mobil Toyota Velfire dan Lexus putih dan arloji mewah milik Harvey Moeis.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.