Wardatina Mawa Laporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Perzinahan

AKURAT JAKARTA – Skandal dugaan perzinahan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini telah memasuki ranah hukum.
Wardatina Mawa, yang masih berstatus sebagai istri sah Insanul Fahmi, secara resmi melaporkan Inara Rusli atas dugaan perzinahan dengan suaminya.
Laporan tersebut bahkan telah didaftarkan ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya mengungkap bukti yang sangat kuat untuk menjerat keduanya.
"Aku membuat laporan itu karena ada bukti yang kuat dan buktinya itu sangat memalukan," ungkap Wardatina.
Ia juga menyebutkan bahwa bukti tersebut menunjukkan perbuatan yang sudah di luar batas.
"Aku punya video full, sampai zina besar banget. Mereka melakukannya seperti fun, terekam dan ada suaranya. Tindakan mereka itu sudah seperti suami istri," tegasnya.
Baca Juga: Diungkap Istri Sah, Hubungan Inara Rusli Berawal dari Bisnis Travel, Berujung Ajakan Poligami
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bukti kunci dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Bukti yang diserahkan ini langsung menguatkan dugaan perzinahan, bahkan penyidik menjatuhkan Pasal 284 KUHP.
Wardatina Mawa juga menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan bukti akurat yang memperlihatkan jelas "tindakan memalukannya mereka".
Sontak saja banyak warganet yang penasaran dan mengaku ingin melihat isi rekaman tersebut.
Namun, Wardatina enggan mengungkapkannya ke publik, bahkan membalas komentar warganet dengan menyebut isi rekaman itu terlalu memalukan.
"Maaf kak nggak bisa share, memalukan banget menjijikkan najis," balas Wardatina Mawa.
Meskipun dalam podcast Denny Sumargo, Wardatina mengungkapkan rekaman CCTV ruangan yang memperlihatkan tindakan memalukan tersebut, Denny Sumargo sempat berkomentar bahwa wajah orang di rekaman kurang jelas.
Menanggapi hal itu, Wardatina menjelaskan bahwa ia memiliki bukti yang jauh lebih lengkap di flashdisc dan bukti itulah yang diserahkan kepada penyidik untuk menjamin keakuratan bukti dan dasar menjatuhkan Pasal 284 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







