Jakarta

Polisi Sebut Tumpukan Uang Rp 2 M Milik Wildan Si Pengusaha Jasa Penukaran Uang Baru Asli dan Berizin, Netizen: Kok Bisa?

Titania Isnaenin | 25 Maret 2025, 23:57 WIB
Polisi Sebut Tumpukan Uang Rp 2 M Milik Wildan Si Pengusaha Jasa Penukaran Uang Baru Asli dan Berizin, Netizen: Kok Bisa?

AKURAT JAKARTA - Usai viral karena pamer uang segepok, Wildan, pria asal Bangil, Pasuruan, Jawa Timur didatangi sejumlah petugas.

Iptu Sunarti, Kasat Binmas Polres Pasuruan menyebut kedatangannya bersama Satpol PP dan perbankan dilakukan guna mengecek keaslian uang usaha milik Wildan.

Uang baru pecahan Rp1000 hingga Rp20.000 itu dicek menggunakan money detector khusus dan ditemukan uang dengan total Rp2 Miliar itu adalah asli dan layak edar.

Baca Juga: Viral, Pemuda di Bangil Pasuruan Buka Usaha Jasa Penukaran Uang Baru, Total Sampai 2 Miliar!

"Kemarin viral di medsos, kami melakukan pengecekan bersama untuk memastikan uang tersebut asli apa palsu, soalnya lagu ramai tukar uang baru," katanya.

"Hasilnya uang milik Wildan ini asli setelah dilakukan cek sesama tidak ditemukan indikasi palsu," tambah Sunarti.

Dalam video yang beredar, pihak berwenang nampak melakukan screening terhadap uang tersebut di saksikan Wildan dan diduga kuasa hukum.

Baca Juga: Dibanderol Lebih Mahal, Yamaha XMAX 250 Punya Fitur Canggih Saingan Honda Forza

Viralnya jasa penukaran uang baru milik Wildan ini jelas buat netizen marah.

Pasalnya, netizen menuturkan penukaran uang baru atau uang layak edar di BI dibatasi menjelang hari raya lebaran.

Tak hanya itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebut usaha penukaran jasa milik Wildan berizin SIUP.

Baca Juga: Diluncurkan di Jepang Dengan Harga Rp80 Jutaan, Yamaha Xmax 2025 Siap Diboyong ke Indonesia dengan Fitur Terbaru

"Yang kita mau tau itu,kenapa dia bisa dapat banyak, sedangkan nasabah susah dapat walaupun segepok aja," tulis @kangbakwan.

"Sebentar, izinnya gimana itu?maksudnya NIB nya tertulis jual beli uang gitu to?? Ada ta kode KBLI ne," timpal @penyemangatmu.

"Memiliki izin resmi aktivitas tersebut? baru tahu aktivitas/usaha penukaran uang ada izin resminya," timpal yang lain. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.