Jakarta

Apa Itu LK21, IndoXXI dan Rebahin yang Lagi Trending? Kenali Bahayanya Bagi Pengguna Aplikasi Gratis Ini

Sastra Yudha | 30 Januari 2025, 13:17 WIB
Apa Itu LK21, IndoXXI dan Rebahin yang Lagi Trending? Kenali Bahayanya Bagi Pengguna Aplikasi Gratis Ini

AKURAT JAKARTA - Akhir-akhir ini sedang trending aplikasi LK21, IndoXXI dan Rebahin di kalangan para pecinta nonton film online.

LK21, IndoXXI dan Rebahin adalah platform streaming Indonesia yang memungkinkan pengguna untuk menonton film dan acara TV secara online dan cuma-cuma alias gratis.

Meski demikian, platform ini bukan pilihan yang tepat untuk penggunaan situs streaming yang aman.

Baca Juga: Skor Akhir Man City Vs Brugge Liga Champions, The Citizens Lolos Babak Play-off

Selain memuat banyak iklan yang cukup mengganggu pengguna, konten yang disediakan pun ilegal dan melanggar hak cipta.

Belum lagi, pop up klik yang berpotensi memuat malware dan bisa menyedot isi rekening penggunanya.

Di era digital saat ini, hiburan telah menjadi lebih mudah diakses daripada sebelumnya. Salah satu bentuk hiburan yang paling populer adalah menonton film secara online.

Tidak perlu lagi pergi ke bioskop atau menyewa DVD fisik, kalian bisa menikmati berbagai film favorit langsung dari layer kaca handphone.

Melalui aplikasi LK21, IndoXXI dan Rebahin, penonton dapat menonton dan mendownload beragam film sesuai minat.

Dilansir situs kominfo.go.id, LK21, IndoXXI dan Rebahin masuk dalam daftar situs streaming dan download film yang ilegal.

Selain pelanggaran hak cipta, situs-situs tersebut juga dianggap bisa membawa dampak negatif bagi pengguna ponsel pintar atau PC.

Baca Juga: SIMAK! 5 Shio yang Beruntung di Tahun Baru Imlek 2025

Namun anehnya, situs-situs seperti LK21, IndoXXI dan Rebahin ini masih terus bermunculan.

Padahal, mereka bisa diancam penjara paling lama 10 tahun atau dena paling banyak Rp 4 miliar, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ternyata, mereka menggunakan beberapa cara untuk mengakali peraturan tersebut.

Cara kerja situs-situs tersebut dibuat agak rumit agar terhindar dari jeratan hukum.

Berikut ini adalah penjelasan sederhana cara kerja situs streaming film ilegal:

1. Untuk mengakali hukum, situs web streaming tidak melakukan hosting atas isi konten situs web tersebut

2. Situs web streaming bekerja seperi mesin pencari untuk tautan film-film yang dapat ditonton lewat situs streaming. Konten tersebut seringnya tertanam (embedded) dari situs web lain.

3. Ketika penonton situs ilegal menekan “play”, situs web akan mengambil dokumen film yang diminta pengguna ke situs web tersebut.

4. Konten video film sesungguhnya terdapat di situs web lain, dokumen tersebut di-hosting-kan pada sebuah server yang tidak pernah kita tahu dimana.

5. Server tersebut kemudian mengalirkan dokumen konten video film ke komputer pengguna lewat situs web streaming seperti LK21, IndoXXI dan Rebahin.

6. Peranti lunak tertentu akan memproses dokumen kiriman tersebut dan film terputar di komputer pengguna.

Baca Juga: Link Baca Webtoon Drama Study Group Full Episode, Simak Spoiler Cerita Ga Min yang Sukses Memukau Penonton

Cara kerja tersebut membuat seolah-olah pengelola situs seperti LK21, IndoXXI dan Rebahin bukanlah sebagai pemilik dokumen film.

Mereka seperti berkata: “Ini adalah dokumen film-film yang diperoleh secara ilegal namun bisa kamu tonton secara gratis, bukan kami yang menaruh video ini di sini. Jadi, jangan salahkan kami juga kamu nonton film dari dokumen ilegal ini, ya!”

Cara seperti ini terbukti cukup berhasil mengakali hukum, karena mereka dapat berkata bukan mereka yang mengunggah film-film itu ke internet.

Padahal, situs web lain tempat dokumen ter-hosting pada kenyataannya juga adalah milik pengelola situs streaming ilegal.

Biasanya amat sulit bagi penegak hukum menemukan orang di balik situs ilegal tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Ajax vs Galatasaray 31 Januari 2025 Dini Hari: Mampukah de Godenzonen Ungguli Cimbom Aslan?

Oleh karena itulah seringnya hanya terjadi pemblokiran situs namun tidak dibarengi dengan penangkapan pelaku. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.